Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

Oknum Anggota DPRD Kota Bima Dilapor Polisi

296
×

Oknum Anggota DPRD Kota Bima Dilapor Polisi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Lembaga Perhimpunan Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (LP3LH) NTB melaporkan oknum anggota DPRD Kota Bima inisial EW ke Polres Bima Kota, belum lama ini.

Oknum Anggota DPRD Kota Bima Dilapor Polisi - Kabar Harian Bima
Ketua LP3LH NTB Nursin saat diperiksa penyidik terkait dilaporkannya oknum anggota DPRD Kota Bima. Foto: Ist

EW dilapor terkait dugaan menimbun laut dan membabat pohon mangrove di sekitar kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Oknum Anggota DPRD Kota Bima Dilapor Polisi - Kabar Harian Bima

“Sekitar bulan April lalu, EW menimbun laut, termasuk membabat pohon mangrove yang ada disekitar wilayah penimbunan,” kata Nursin, Ketua LP3LH NTB, Kamis (14/10).

Selaku pelapor, pihaknya telah memiliki cukup bukti dan fakta atas dugaan penimbunan laut dan pembabatan mangrove dimaksud. Baik tinjuan lapangan dan foto serta dokumentasi lainnya.

“Semua bukti telah dilampirkan pada surat laporan aduan yang diserahkan pada penyidik Tipiter,” katanya.

Ia menjelaskan, oknum anggota dewan itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang KSDA, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang kelautan dan perikanan.

Sementara itu, Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim IPTU M Rayendra RAP yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Pelapor dan terlapor telah dimintai keterangan,” katanya.

Menurut dia, oknum anggota dewan tersebut tidak mengakui menimbun laut dan membabat mangrove. Bahkan lahan itu bukan miliknya, melainkan milik orang Rohani selaku penanggung jawab penimbunan.

“Rohani yang beralamatkan di Makassar pun, Kata Kasat Reskrim, sudah disurati tetapi belum memenuhi panggilan,” bebernya.

*Kahaba-01