Kota Bima, Kahaba.- Tim Puma Polres Bima Kota menyita 1 unit mobil jenis Daihatsu Sigra dengan nomor polisi DK 1887 ACC hasil penggelapan, Sabtu kemarin.
Kasat Reskrim IPTU M Rayendra RAP mengatakan, kendaraan itu disita di tangan SF, seorang guru yang beralamatkan di Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.
“Penyitaan barang bukti berikut berdasarkan laporan Pengaduan Nomor ADUAN/K/516/IX/2021/NTB/Res Bima Kota atas nama korban Amiruddin Warga Kota Bima,” terangnya.
Menurut Kasat, saat di rumah SF sempat terjadi cekcok atau bersitegang dengan keluarga oknum guru tersebut. Karena tidak mengijinkan aparat untuk membawa barang bukti kendaraan,
Namun setelah diberikan penjelasan oleh Kanit Pidum dan Katim Puma, warga setempat mengerti dan memberikan mobil dimaksud untuk dibawa ke kantor polisi.
“Tim juga membawa saudara SF untuk dimintai keterangan,” katanya.
Diakui Kasat, sebelum itu, pihaknya terlebih dahulu mengamankan 2 orang warga Kabupaten Dompu masing – masing MT (54) dan RD (38).
“Kami juga masih mencari pelaku lainnya yang didugakan sebagai pelaku penggelapan,” tambahnya.
*Kahaba-01