Kabar Kota Bima

Dinamika Soal Peraturan Kelurahan, Dewan Minta Para Lurah Pahami Konteks

305
×

Dinamika Soal Peraturan Kelurahan, Dewan Minta Para Lurah Pahami Konteks

Sebarkan artikel ini

Bima, Kahaba.- Dinamika soal peraturan kelurahan di Kelurahan Sarae juga menjadi perhatian DPRD Kota Bima. Salah seorang wakil rakyat Sudirman DJ menyampaikan perspektifnya soal itu. Pada akhirnya, ia berharap tidak ada lagi lurah-lurah di Kota Bima yang keliru memahami aturan tentang kewenangannya. (Baca. Lurah Diingatkan tidak Terbitkan Peraturan Kelurahan, Karena tidak Ada Dasar Hukum)

Dinamika Soal Peraturan Kelurahan, Dewan Minta Para Lurah Pahami Konteks - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kota Bima Sudirman DJ. Foto: Eric

Kepada media ini Sudirman DJ menjelaskan, jangan disamakan konteks pada pemerintah desa dan pemerintah kelurahan. Desa merupakan daerah otonomi dan bisa membuat peraturan desa. Berbeda dengan pemerintah kelurahan yang bukan daerah otonomi, karena berada di bawah pemerintah kecamatan. (Baca. Lurah Sarae Sorot Pernyataan Kabag Hukum Soal Peraturan Kelurahan)

Dinamika Soal Peraturan Kelurahan, Dewan Minta Para Lurah Pahami Konteks - Kabar Harian Bima

“Jadi para lurah itu pahami konteks. Karena memang kelurahan tidak memiliki kewenangan buat aturan. Betul apa yang dijelaskan Kabag Hukum Setda Kota Bima itu,” katanya, Rabu (20/10).

Persoalan pemerintah kelurahan sudah mengundang Bagian Hukum saat pertemuan namun tidak ada penjelasan sambung Duta Partai Gerindra itu, mestinya pemerintah kelurahan yang menghadap ke Bagian Hukum untuk konsultasi, guna mendapatkan penjelasan bisa tidaknya membuat aturan di tingkat kelurahan. (Baca. Soal Peraturan Kelurahan, Lurah Sarae Dinilai tidak Paham Aturan)

Jika bicara mengenai ternak liar terang Sudirman DJ, ada Perda yang mengaturnya. Apabila ada ternak berkeliaran di wilayah kelurahan, pemerintah di kelurahan berkoordinasi dengan Pol PP selaku intansi yang menegakan Perda.

“Bukan malah menyembelih sendiri dengan berdalih ada aturan kelurahan yang sudah dibuat, karena yang berhak eksekusi perda itu Pol PP, bukan lurah,” tegasnya. (Baca. Kelurahan Bukan Wilayah Otonomi, tidak Punya Kewenangan Bikin Aturan)

Wakil rakyat 3 periode itu juga mengungkapkan, dirinya saat ini ada dalam Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bima. Jadi memahami betul bahwa pemerintah kelurahan tidak dibenarkan membuat aturan.

Terhadap dinamika yang sempat viral itu sambungnya, harus menjadi pelajaran bagi lurah – lurah lain di Kota Bima. Bahwa pada konteks wilayah pemerintah, terhadap aturan mana pun, tidak boleh lurah membuat peraturan.

“Ke depannya, tidak boleh lagi ada lurah-lurah lain yang mengeluarkan aturan, kendati tujuannya baik. Setiap dinamika yang terjadi di tingkat kelurahan, konsultasikan dan koordinasikan dengan dinas terkait. Agar tidak muncul polemik di tengah-tengah masyarakat,” sarannya.

Kalau masih ada lurah yang tidak merasa bersalah dengan apa yang dilakukannya tersebut tambahnya, ia meminta jangan terima amanat untuk jadi lurah. Karena lurah juga ASN yang ditunjuk untuk menjalankan tugas dan harus tunduk pada aturan-aturan yang ada.

*Kahaba-01