Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Remaja Ditahan

469
×

Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Remaja Ditahan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi di wilayah Kota Bima. Parahnya, selain korban yang masih di bawah umur, para terduga pelaku pun masih di bawah umur.

Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Remaja Ditahan - Kabar Harian Bima
Kapolres Bima Kota saat menyampaikan keterangan pers kasus pencabulan. Foto: Ist

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novica Candra menyampaikan, Kasus pencabulan itu terjadi pada 2 lokasi dengan korban dan pelaku yang berbeda. Pada tanggal 15 Oktober pekan kemarin, perempuan yang berusia 14 tahun warga Kecamatan Rasanae Barat menjadi korban pencabulan terduga pelaku berinisial MW (17) remaja warga Kecamatan Rasanae Barat.

Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Remaja Ditahan - Kabar Harian Bima

Awalnya, korban dihubungi oleh pelaku melalui messenger Facebook untuk ajak jalan-jalan. Karena korban mau, pelaku pun menjemput korban bersama temannya dan menuju Pantai Kolo. Namun teman korban tidak ikut dan memilih pulang ke rumahnya di Kelurahan Kolo.

“Usai duduk di Pantai Kolo, pelaku mengajak korban pergi ke rumah temannya tadi. Tiba di lokasi, mereka berdua duduk di sofa ruang tamu,” ungkap, Jumat (22/10)

Saat itu pelaku menyuruh korban untuk tidur di sofa, korban menuruti keinginan pelaku. Kemudian pelaku mengambil kesempatan untuk berpura-pura tidur di samping korban dan mulai meremas alat vital korban serta mencium leher dan bibir korban.

Aksi pelaku pun tidak direspon dan korban menghindari pelaku. Namun pelaku tetap ngotot ingin memenuhi hasrat bejatnya.

“Korban sempat diajak berhubungan intim, namun korban menolak dengan alasan sedang datang haid,” ujarnya.

Selain kasus itu kata Kapolres, terdapat juga kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Kecamatan Wera, tanggal 3 Oktober 2021. Korban masih berumur 3,8 tahun. Sedangkan pelaku merupakan tetangga korban yang masih berumur 17 tahun yang berinisial G.

Kejadiannya, saat korban sedang bermain di dekat rumah bibi pelaku, pelaku memanggil masuk ke dapur. Korban langsung dicabuli G.

Lalu sewaktu kakak korban datang mencari dan memanggil korban, melihat adiknya sedang bersama pelaku dengan kondisi adiknya sudah telanjang.

Terhadap kejadian itu, kakak korban melaporkan pada ibunya dan melaporkan ke Polres Bima Kota.

Kini sambungnya, semua terduga pelaku sudah tahan. Mereka pun disangkakan dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

“Kasus ini susah naik ke tahap penyidikan, penyidik juga sedang melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan,” katanya.

Kapolres juga mengimbau agar masyarakat, terutama para orang tua lebih peka lagi menjaga anak-anak. Agar tidak menajdi korban kriminal dan juga tidak menjadi pelaku kriminal.

*Kahaba-05