Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

Tuntutan Jaksa untuk Feri Sofiyan tidak Jalani Hukuman Pidana

446
×

Tuntutan Jaksa untuk Feri Sofiyan tidak Jalani Hukuman Pidana

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemilik Tracking Mangrove Lingkungan Bonto Kelurahan Kolo Feri Sofiyan 1 tahun penjara dengan 1 tahun percobaan dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.  (Baca. Jaksa Tuntut Kasus Tracking Manggrove 1 Tahun Percobaan

Tuntutan Jaksa untuk Feri Sofiyan tidak Jalani Hukuman Pidana - Kabar Harian Bima
Kasi Pidum Kejari Bima Ibrahim. Foto: Deno

Kasi Pidum Kejari Raba Bima Ibrahim yang juga JPU pada sidang Kamis (21/10) menjelaskan, tuntutan 1 tahun dengan masa percobaan 1 tahun itu artinya, terdakwa tidak menjalani pidana penjara. Kecuali, apabila melakukan tindak pidana atau mengulangi tindak pidana dalam jangka 1 tahun. (Baca. Tuntutan untuk Feri Sofiyan Dipaksakan dan Bertentangan dengan Asas Hukum)

Tuntutan Jaksa untuk Feri Sofiyan tidak Jalani Hukuman Pidana - Kabar Harian Bima

“Apabila terdakwa mengulangi tindak pidana, maka akan menjalani pidananya selama 1 tahun, sesuai dengan putusan pengadilan yang inkrah,” jelasnya, Jumat (22/10).

Mengenai denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan, Ibrahim kembali menjelaskan, artinya apabila nanti pada saat putusan inkrah kemudian terdakwa tak mampu membayar denda, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

Kemudian ditanyakan adanya poin tuntutan 1 tahun masa percobaan, padahal tak tertuang dalam pasal yang dijadikan acuan dakwaan, Ibrahim selaku JPU belum memberikan jawaban. (Baca. Peradilan Sesat, Tuntut Terdakwa Tracking Manggrove dengan Pasal yang Dihapus)

Sebelumnya, salah satu Penasehat Hukum terdakwa kasus Tracking Manggrove, Imran menegaskan, bahwa pada Pasal 109 UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup sudah dihapus dan tidak bisa digunakan lagi. Namun JPU masih menggunakannya untuk menuntut kliennya

“Baik untuk dakwaan atau tuntutan, pasal itu tidak bisa dipakai. Lantas kenapa masih digunakan oleh JPU. Ini peradilan sesat,” sorotnya.

Terhadap tuntutan itu tegas Imran, pihaknya akan membuat pledoi pembelaan untuk disampaikan pada sidang berikutnya, hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

“Sebab, bagi kami tuntutan yang dibacakan itu keliru. Catat ya, ini peradilan sesat, ini tidak logis,” pungkasnya.

*Kahaba-01