Kabar Kota Bima

30 Bulan tak Digaji, 50 Karyawan PDAM Bima Dibayar Dengan Surat Pemecatan

518
×

30 Bulan tak Digaji, 50 Karyawan PDAM Bima Dibayar Dengan Surat Pemecatan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Nasib para karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bima memprihatinkan. Pasalnya, sekitar 30 bulan lebih 50 orang karyawan tidak diberi gaji. Parahnya lagi, mereka dibayar dengan surat pemecatan dari pimpinan PDAM pada tanggal 18 Oktober 2021.

30 Bulan tak Digaji, 50 Karyawan PDAM Bima Dibayar Dengan Surat Pemecatan - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Salah seorang karyawan PDAM Kabupaten Bima yang ikut dipecat inisial AD mengungkapkan, jika dihitung dari tahun terakhir, mereka tidak menerima gaji 30 bulan lebih. Ia pun tidak mengetahui pasti penyebab mereka tidak diberikan gaji, karena mereka tidak diperbolehkan untuk menuntut dan menanyakan gaji pada pimpinan.

30 Bulan tak Digaji, 50 Karyawan PDAM Bima Dibayar Dengan Surat Pemecatan - Kabar Harian Bima

“Sekitar 3 bulan yang lalu, saya terima gaji hanya setengah. Jika dihitung jumlah bulan, kami tidak di gaji sekitar 30 bulan lebih,” ungkapnya, Sabtu (23/10)

Karena pekerjaan tidak bisa menghasilkan gaji dan buang-buang waktu kata AD, dirinya pun memilih mencari kesibukan lain untuk menafkahi keluarga. Sehingga sekitar 2 bulan lebih sebelum surat pemecatan dikeluarkan, ia tidak masuk kantor.

“Jika saya menunggu terus gaji dari kantor yang tidak ada kepastian, saya mau kasih makan keluarga saya,” katanya.

Lebih parahnya lagi kata dia, pimpinan PDAM tidak ada upaya baik mendekati karyawan yang tidak terima gaji, guna memberikan semangat. Yang ada malah pimpinan mengeluarkan surat pemecatan sebagai pengganti gaji karyawan selama 30 bulan lebih.

“Pimpinan kami tidak ada niat baik mau menyelesaikan nasib kami, dia egois dan tidak layak memimpin PDAM. Kami akan turun aksi hari Senin pekan depan,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur PDAM Kabupaten Bima H Khaerudin membenarkan bahwa para karyawannya tidak digaji dan sudah dipecat. Alasannya, karena keuangan perusahaan sedang tidak baik.

“Uang untuk menggaji mereka itu uang perusahaan, bukan uang pemerintah,” bebernya.

Sementara uang dari penjualan air sambungnya tidak maksimal. Karena sejak bencana banjir tahun 2016, semua jaringan di Kota Bima rusak. Sehingga pembayaran meteran air macet.

Kemudian bulan Agustus 2018 saat dirinya mulai masuk jadi direktur, karyawan digaji mulai bulan September hingga Desember 2018.

“Malah saya gaji mereka sampai bulan Januari tahun 2019, karena saat itu masih ada kerja sama dengan BPBD Kota dan BPBD Kabupaten Bima serta adanya anggaran dari penyetaraan modal dari pemerintah” terangnya.

Pada tahun 2019 kata Direktur, penjualan air di pelabuhan menurun diakibatkan masuknya kapal Tol Laut. Ditambah lagi dengan perbaikan secara teknis pada pipa yang rusak akibat bencana 2016.

Masuk tahun 2020, anggaran penyetaraan modal dari pemerintah sudah tidak ada lagi, karena tidak ada Perda yang mendukung. Selain itu, penjualan air pun semakin menurun.

Kemudian pada tahun 2021, Bagian Umum dan Kepegawaian PDAM, mulai dari Kabag sampai staf tidak ada yang masuk kerja sekitar mulai bulan Maret dan April. Padahal ujung tombak perusahaan ada pada bagian tersebut.

“Karena di Bagian Umum dan Kepegawaian semuanya tidak ada yang masuk mulai dari bulan Maret hingga sekarang, maka sangat berpengaruh pada pengelolaan anggaran perusahaan,” jelasnya.

*Kahaba-05