Kabar Kota Bima

4 Tersangka Kasus Narkoba Diserahkan ke Jaksa

329
×

4 Tersangka Kasus Narkoba Diserahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Terlibat dan tertangkap karena diduga pengedar narkoba jenis Sabu-sabu, 4 orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bima, Selasa (26/10).

4 Tersangka Kasus Narkoba Diserahkan ke Jaksa - Kabar Harian Bima
4 tersangka kasus narkoba yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bima. Foto: Ist

4 orang tersangka itu masing-masing RM dan SF warga Tanjung, ADR warga Desa Woro Kecamatan Madapanga dan HSN warga Lingkungan Sarata Kelurahan Paruga. Mereka ditangkap Tim Opnal Sat Narkoba beberapa bulan lalu.

4 Tersangka Kasus Narkoba Diserahkan ke Jaksa - Kabar Harian Bima

Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, tersangka RM ditetapkan tersangka karena melanggar Pasal 114, 112, 127 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka SF disangkakan dengan Pasal 114, 112, 127 Ayat 1 serta diancam hukuman 15 tahun penjara.

“RM merupakan residivis kasus yang sama,” ungkapnya.

Sedangkan tersangka HS kata Jufrin, disangkakan dengan Pasal 112, 127 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tersangka ADR disangkakan Pasal 114 ayat 2, 112 Ayat 2, Ayat 127, Ayat 1 ancaman 20 tahun penjara.

Diakui Jufrin, 4 tersangka dimaksud ditangkap di tempat yang berbeda dan jumlah barang bukti yang berbeda. Berkas perkara mereka dinyatakan rampung dan akan dinaikkan ke tahap II, yakni penyerahan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bima.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima Ibrahim mengaku sudah menerima berkas perkara dan para tersangka tersebut.

“Berkas perkara dan para tersangka susah kami terima,” katanya.

“Kahaba-05