Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

Diungkap Peredaran Sabu-Sabu di Kecamatan Mpunda

432
×

Diungkap Peredaran Sabu-Sabu di Kecamatan Mpunda

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tim Opsnal Sat Brimob Polda NTB bersama anggota Polsek Rasanae Barat (Rasbar) mengungkap peredaran Sabu-sabu di Kecamatan Mpunda, Rabu (3/11) sekitar pukul 19.30 Wita.

Diungkap Peredaran Sabu-Sabu di Kecamatan Mpunda - Kabar Harian Bima
YS saat diamankan dengan barang bukti Sabu-sabu. Foto: Ist

Pengungkapan itupun dipimpin langsung Kapolsek AKP Suhatta dan YS (43) Warga Kelurahan Dara, kemudian digelandang ke Polsek untuk diproses.

Diungkap Peredaran Sabu-Sabu di Kecamatan Mpunda - Kabar Harian Bima

Kapolsek Rasbar AKP Suhatta menyampaikan, awalnya Tim Brimob Polda NTB mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar halaman Gedung Convention Hall Paruga Na’e akan ada transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu.

“Menindaklanjuti laporan itu, anggota Sat Brimob dan anggota Polsek mendatangi Paruga Na’e dan menyelidiki keberadaan YS,” ungkapnya, Kamis (4/11).

Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kata Kapolsek, Tim melihat YS sedang duduk sendiri dengan gerak gerik yang mencurigakan. Tim pun menuju YS dan mengamankannya.

Pengungkapan itu menjadi perhatian warga sekitar, sehingga proses penggeledahan disaksikan warga yang sedang berkunjung di taman Convention Hall. Hasilnya, tim menemukan 6 poket Sabu-sabu yang siap edar.

“Pengakuan YS, barang itu didapatkan dari salah satu warga di Kelurahan Dara,” katanya.

Usai mengetahui asal barang itu sambung Kapolsek, Tim menuju rumah R di Kelurahan Dara. Namun saat itu R tidak berada di rumah. Untuk mencari barang bukti di dalam rumah R, dipanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan.

“Kami tidak menemukan barang bukti Sabu-sabu dalam rumah R, namun ditemukan potongan kaca slinder dan pipet yang diduga digunakan untuk mengisap Sabu-sabu,” bebernya.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, terduga pelaku sudah di serahkan ke Sat Narkoba Polres Bima Kota.

*Kahaba-05