Kabar Kota Bima

Dinas Pertambangan NTB: Kategori Penambangan Jika Material Produksi Dijual

326
×

Dinas Pertambangan NTB: Kategori Penambangan Jika Material Produksi Dijual

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pengerukan gunung di kawasan Amahami, tepatnya di depan Masjid Terapung Kota Bima diduga bodong dan belum memiliki izin resmi, karena tidak ada plang pemberitahuan. Kegiatan tersebut juga dinilai sebagai aktivitas penambangan, karena mengeluarkan material ke tempat lain. (Baca. Pengerukan Depan Masjid Terapung Diduga Belum Berizin)

Dinas Pertambangan NTB: Kategori Penambangan Jika Material Produksi Dijual - Kabar Harian Bima
Kabid Minerba Dinas Pertambangan Provinsi NTB Samsul. Foto: Ist

Kabid Minerba Dinas Pertambangan Provinsi NTB Samsul yang dimintai tanggapannya terkait aktivitas pengerukan itu menjelaskan, siapa saja boleh mengajukan izin terrkait dengan kegiatan penambangan. Termasuk SHM, diperbolehkan menjadi pendukung dalam proses perizinannya. (Baca. Pengerukan di Sekitar Amahami tidak Perlu Rekomendasi TKPRD)

Dinas Pertambangan NTB: Kategori Penambangan Jika Material Produksi Dijual - Kabar Harian Bima

“Hanya saja, akan masuk dalam kategori kegiatan usaha penambangan, apabila material itu dikomersilkan,” katanya, Kamis (4/11).

Ia menjelaskan, untuk kegiatan penambangan, ada kegiatan produksi yang dimulai dari eksplorasi. Sebelumnya pun penambang juga harus memiliki usaha izin eksplorasi, baru izin operasi produksi. (Baca. Pemohon UKL UPL Pengerukan di Kawasan Amahami Salmin Alwini)

“Namun selama material itu tidak dikomersilkan, maka bukan aktivitas penambangan,” terangnya.

Disinggung jika izin UKL UPL yang dikeluarkan DLH Kota Bima untuk aktivitas pengerukan itu adalah pembangunan Ruko? Betul menurut Samsul, itu karena bagian dari penataan lahan. Apalagi sudah dilengkapi dengan UKL UPL terkait dnegan aktivitas penataannya.

“Jadi ada istilahnya penataan ulang, tanah urug tidak dikomersilkan dan dipakai untuk urug kembali, juga tidak perlu adanya izin usaha pertambangan,” jelas Samsul.

Ditanyakan mengenai perubahan bentang alam dan rona gunung akibat pengerukan itu? Menurut dia, semua itu tentu sudah dibahas dalam dokumen lingkungan terkait pembangunan ruko.

“Jadi semua iklud di dalam UKL UPL,” pungkasnya.

Ia menambahkan, terkait penerbitan UKL UPL yang sudah diangani oleh Pemerintah Provinsi, mengikuti izin usaha yang diajukan. Kalau izin usaha pertambangan, itu sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kalau izin usahanya untuk pembangunan ruko, kabupaten dan kota yang keluarkan izin lingkungannya.

“Jadi mengikuti izin usaha yang diajukan, api LH yang lebih tahu, karena adanya perubahan regulasi,” tambahnya.

*Kahaba-01