Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

Vonis Bebas Bandar Ganja, IMM Seruduk Kantor Pengadilan

518
×

Vonis Bebas Bandar Ganja, IMM Seruduk Kantor Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bima menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Raba Bima, Senin (22/11) menyorot vonis bebas bandar ganja kering. (Baca. Vonis Bebas Bandar Narkoba, Penegak Hukum Didorong Lidik Dugaan Suap Hakim)

Vonis Bebas Bandar Ganja, IMM Seruduk Kantor Pengadilan - Kabar Harian Bima
IMM Bima saat aksi di dapan Kantor Pengadilan Negeri Raba Bima. Foto: Bin

Menurut mahasiswa, jika melihat hasil keputusan Pengadilan Raba Bima yang memvonis bebas bandar narkoba seberat 914 kg, membuat masyarakat resah dengan keputusan itu, apalagi di tingkat akademisi sangat disesalkan. (Baca. Potret Buram Hukum di Bima, Bandar Ganja 914 Gram Divonis Bebas)

Vonis Bebas Bandar Ganja, IMM Seruduk Kantor Pengadilan - Kabar Harian Bima

“Padahal itu kasus tangkap tangan yang seharusnya pelaku dipenjarakan sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap salah satu korlap aksi, Hijratulhaq.  (Baca. Ambil Ganja Kering Berat 914 Gram dari JNE, Pria Ini Diringkus)

Menurutnya, keputusan Pengadilan Raba Bima sangat berlawanan di mata hukum. Padahal jika bicara narkoba, menjadi masalah yang paling berbahaya karena digolongkan sebagai kejahatan yang bersifat Extra Ordinary Crime. (Baca. Komisi Yudisial Kumpulkan Informasi Terkait Vonis Bebas Bandar Ganja)

“Kejahatan ini berantai-rantai, maka perlu negara ini melawan orang orang yang menyalahgunakan dan mengedarkan,” tegasnya.

Berbicara juga tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan, juga mengatur tugas dan wewenang kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam pasal 30 yaitu di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang dalam poin ke 3 yang berbunyi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana. (Baca. Pemilik Ganja Divonis Bebas, Kasus Tracking Mangrove Dipenjara, Hakim Jangan Jadi Robot UU)

Kemudian dalam poin ke 4 berbunyi melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, dan dalam poin ke 5 yang berbunyi melengkapi berkas perkara tertentu. Untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum limpahkan ke yang dalam pelaksanaanya dikoordinasikan penyidik.

Maka bisa dilihat dari poin-poin tugas dan tangungjawab kejaksaan, jika dialihat kembali dalam kasus narkoba, kejaksaan memutuskan 8 tahun atas dasar penyidikan. dan disitulah penyidik melengkapi berkas-berkas pembuktian pelaku, sehingga kuat kejaksaan itu memutuskan 8 tahun.

“Tapi setelah dilimpahkan kepada hakim Pengadilan Raba Bima justru memutuskan vonis bebas. Ini juga menjadi kelemahan kejaksaan untuk mempertahankan tuntutan 8 tahun penjara,” sorotnya.

Padahal sesuai undang undang tentang kejaksaan poin ke 3 bagaimana jaksa mengawasi di pengadilan untuk acara pemutusan hakim, dan sampai sekarang jaksa juga masih diam dan tidak ada upaya kasasi.

Pada aksi tersebut IMM menanyakan apa dasar hukum pengadilan memvonis bebas terdakwa bandar narkoba seberat 914 kg. Mahasiswa juga mendesak Jaksa agar segera melakukan kasasi.

*Kahaba-01