Kabar Kota Bima

FHI Kota Bima Protes Hasil Tes P3K

424
×

FHI Kota Bima Protes Hasil Tes P3K

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Korda Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Bima menyampaikan protes terkait hasil pelaksanaan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kota Bima, karena terdapat sejumlah peserta lain yang masuk dan tidak sesuai prosedur.

FHI Kota Bima Protes Hasil Tes P3K - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Ketua Korda FHI Kota Bima Jubair mengungkapkan, saat tes P3K dilaksanakan ditemukan adanya kehadiran peserta di luar Kota Bima, seperti pegawai honorer di Kabupaten Bima bahkan di Jakarta.

FHI Kota Bima Protes Hasil Tes P3K - Kabar Harian Bima

“Para peserta lain tersebut ikut tes untuk sejumlah OPD di Kota Bima,” ungkapnya, beberapa waktu lalu.

Seperti di Dinas Dukcapil Kota Bima sebutnya, diketahui ada 2 orang peserta honorer dari OPD Kabupaten Bima dan satu peserta dari luar NTB.

“Padahal aturannya itu jelas, tes P3K hanya bisa diikuti oleh pegawai honorer yang mengabdi di Kota Bima selama 2 tahun,” bebernya.

Jubair mengaku, diketahuinya ada peserta luar daerah yang ikut saat pelaksanaan tes. Masing-masing peserta melihat adanya kehadiran peserta luar daerah tersebut.

“Kaget ko bisa dari daerah lain yang ikut, bahkan ada dari Jakarta. Dari sejumlah peserta luar daerah itu dipastikan telah lulus,” terangnya.

Ia menegaskan, persoalan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan BKPSDM untuk menindaklanjutinya. Karena tes P3K ini baru pertama kali dilaksanakan. Jangan sampai dinodai dengan permainan-permainan kotor.

“Harapan kami pegawai honorer yang sudah lama mengabdi, prioritaskan peserta dari Kota Bima, bukan malah memperjuangkan peserta dari daerah lain,” keluhnya.

Terhadap persoalan ini tambah Jubair, pihaknya sudah agendakan untuk bersurat ke DPRD Kota Bima, agar bisa segera ditindaklanjuti.

Di tempat terpisah, Kepala BKPSDM Kota Bima H A Wahid yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa tes P3K ini dilakukan seluruh Indonesia. Tidak saja pegawai honorer di instansi pemerintah, di sektor swasta pun bisa ikut.

“Lama pengabdian pun bukan 2 tahun, tapi 3 tahun. Pengabdian itu bukan saja di Kota Bima, tapi seluruh Indonesia. Itu aturan,” tuturnya, Selasa (30/11).

Jadi tegas Wahid, yang disorot FHI itu tidak ada persoalan. Kemudian apabila ada yang tidak puas dengan hasil pelaksanaan tes dimaksud, bisa sampaikan sanggahan melalui akun masing-masing.

“Karena masa sanggah itu sampai pada tanggal 2 Desember 2021,” pungkasnya.

*Kahaba-01