Kabar Kota Bima

Izin HKM Bawa Bencana, Dewan: Jika Banyak Mudarat, Hentikan!

417
×

Izin HKM Bawa Bencana, Dewan: Jika Banyak Mudarat, Hentikan!

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- 2 orang wakil rakyat di Kota Bima masing-masing Amir Syarifuddin dan Edy Ikhwansyah menyorot program Hutan Kemasyarakatan (HKM). Sebab, program dimaksud sudah melenceng jauh dari harapan Kementerian Kehutanan.

Izin HKM Bawa Bencana, Dewan: Jika Banyak Mudarat, Hentikan! - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kota Bima Amir Syarifuddin dan Edy Ikhwansyah. Foto: Bin

Menurut Amir Syarifuddin,  program tersebut mestinya dapat mewujudkan kelestarian hutan sebagai sistem penyangga kehidupan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kehutanan. Namun faktanya, banjir di Kota Bima tahun ini saja sudah lebih dari 5 kali. HKM malah memberikan kesengsaraan.

Izin HKM Bawa Bencana, Dewan: Jika Banyak Mudarat, Hentikan! - Kabar Harian Bima

“Untuk itu kami meminta kepada kepala daerah atau pemerintah untuk mengajukan surat pada KPH agar mengevaluasi izin HKM yang ada di wilayah Kota Bima,” ujarnya, Selasa (7/12).

Karena menurut Duta PKS itu, masyarakat yang menjalankan HKM itu sudah melenceng jauh dari harapan Kementerian Kehutanan. Tinggal dilihat saja mana ada gunung dirawat yang ada juga pembalakan secara berlebihan, bahkan jual beli lahan gunung sudah menjadi hal yang wajar.

“Mestinya, niat baik pemerintah menjadikan hutan sebagai sumber penghidupan bagi masyarakat sekitar malah hutan dibabat habis, dan yang menanggung sengsara akibat ulah mereka adalah kita semua,” tegasnya.

Bicara soal kewenangan sambung Amir, Pemerintah Kota Bima tidak bisa mencari pembenaran bahwa itu kewenangan provinsi atau pusat. Itu artinya pemerintah tidak punya itikad baik untuk mencegah kerusakan alam.

“Daerah punya kewenangan dan fungsi untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah di atasnya. Karena izin HKM itu masanya 25 tahun dan setiap tahun bisa dievaluasi apakah sudah sesuai aturan. Maka masyarakat juga bisa mengajukan evaluasi apalagi pemerintah daerah,” katanya.

Edy Ikhwansyah juga mendesak Walikota Bima untuk mengadakan rapat koordinasi terkait Hutan Kemasyarakatan tersebut. Khususnya untuk daerah Ncai Kapenta.

Perlu adanya evaluasi terkait SK untuk HKM yang dikeluarkan oleh Walikota Bima terdahulu. Kendati ranah dan kewenangan pencabutan itu pmerinah pusat, tetapi setidaknya ada evaluasi yang dilakukan oleh pemarintah daerah dan Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan.

“Kalaupun hasil evaluasi lebih banyak mudaratnya, lebih baik dicabut SK nya dan dihentikan proragamnya,” pungkas Duta PPP tersebut.

*Kahaba-01