Kabar Kota Bima

Sayap Kantor Walikota Bima Belum Tuntas, Kontrak Pekerjaan Selesai

629
×

Sayap Kantor Walikota Bima Belum Tuntas, Kontrak Pekerjaan Selesai

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pekerjaan pembangunan sayap Kantor Walikota Bima hingga akhir tahun 2021 tak kunjung tuntas. Sementara masa pelaksanaan selama 300 hari kalender, atau kontrak berakhir pada tanggal 18 Desember 2021.

Sayap Kantor Walikota Bima Belum Tuntas, Kontrak Pekerjaan Selesai - Kabar Harian Bima
Pembangunan Sayap Kantor Walikota Bima yang masih terus berjalan (Foto atas) dan papan informasi proyek pembangunan sayap Kantor Walikota Bima (Foto bawah). Foto: Bin

Terhadap kondisi pekerjaan senilai Rp 22 Miliar lebih yang masih berjalan tersebut, apakah diberikan penambahan waktu pekerjaan atau pemberian kesempatan, sesuatu dengan aturan dan regulasi yang ada.

Sayap Kantor Walikota Bima Belum Tuntas, Kontrak Pekerjaan Selesai - Kabar Harian Bima

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dimaksud Agus Musalim menjelaskan, memang kontrak pekerjaan berakhir tanggal 18 Desember 2021. Cuman pada bulan Oktober dan November ada beberapa kendala di lapangan, khususnya di vendor.

Seperti pada bulan Oktober, ada surat dari Fendor plafon PVC yang mengabarkan tidak bisa produksi plafon karena bahan baku dari China tidak bisa terpenuhi. Dasar dari surat tersebut diberikan tambahan waktu sampai tanggal 31 Desember 2021. Jadi belum pada tahapan pemberian kesempatan.

“Plafon terkendala tidak bisa diproduksi karena terjadi krisis energi di China. Maka, menghambat dan pihak vendorya tidak bisa memprediksi, tapi sekarang sudah terproduksi, sudah dipasang juga bagian plafonnya,” jelas Agus.

Kemudian sambungnya, masalah pada ACP atau pemasangan pada bagian dinding pada bulan November, terkendala ketidakpastian datangnya material ACP tebal 0,5 dari China. Tapi akhirnya juga datang.

“Ini juga menjadi dasar penambahan waktu. Termasuk dasar lain juga ada masalah cuaca, PPKM dan sejumlah pekerja dari Jawa yang belum divaksin” bebernya.

Menurut Agus, penambahan waktu tertuang dalam kontrak hingga 31 Desember 2021. Jika belum tuntas juga, maka akan diberikan kesempatan pertama selama 50 hari kalender. Kalau tidak tuntas juga pekerjanya, maka diberikan kesempatan kedua sesuai kebutuhan.

“Kalau kesempatan kedua tidak diatur waktunya sampai kapan. Tapi regulasinya tetap dikenakan denda, jumlahnya tergantung dari progres,” tambahnya.

*Kahaba-01