Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

Kejaksaan Bima Dituding Tebang Pilih Tangani Kasus, Korupsi Pejabat Justru Dihentikan

372
×

Kejaksaan Bima Dituding Tebang Pilih Tangani Kasus, Korupsi Pejabat Justru Dihentikan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Aliansi LSM yang tergabung dal LP-KPK Bima NTB, LPPK NTB dan LKPM NTB menggelar demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri Bima, Kamis (30/13). Para demonstran menyorot banyaknya kasus korupsi di Bima yang dihentikan tanpa dasar hukum yang jelas.

Kejaksaan Bima Dituding Tebang Pilih Tangani Kasus, Korupsi Pejabat Justru Dihentikan - Kabar Harian Bima
Aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bima menyoroti kinerja kasus korupsi yang banyak dihentikan. Foto: Deno

Tiba di lokasi aksi massa memaksa menyerobot kantor Kejaksaan Negeri Bima. Karena pintu masuk kantor tersebut ditutup rapat, ketegangan pun sempat terjadi dengan pihak keamanan Kantor Kejaksaan Negeri Bima.

Kejaksaan Bima Dituding Tebang Pilih Tangani Kasus, Korupsi Pejabat Justru Dihentikan - Kabar Harian Bima

Beberapa menit kemudian, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bima keluar dari kantornya dan menemui massa aksi.

Korlap Aksi Amirullah menyampaikan, banyak kasus korupsi yang menyangkut para pejabat, baik pejabat dari Kota Bima maupun pejabat di Kabupaten Bima yang tidak dituntaskan pihak Kejaksaan Negeri Bima. Seperti kasus dugaan korupsi pengadaan baju Anggota DPRD Kota Bima dan dugaan korupsi dana Covid-19 Kota Bima.

Kemudian kasus dugaan korupsi proyek GOR Bima, Fiberglass, dugaan korupsi anggaran relokasi banjir Kota Bima dan dugaan korupsi Bendungan Irigasi Pertanian Kota Bima serta kasus dugaan mega proyek lainnya.

“Kenapa beberapa kasus itu tidak diselesaikan dengan baik, padahal kerugian negara mencapai miliaran rupiah,” sorotnya.

Seperti kasus pengadaan jas Anggota DPRD Kota Periode 2019-2020 Bima sambung Amirullah, sudah dihentikan karena ada upaya pengembalian dari para terduga pelaku. Sedangkan kasus di Pegadaian yang juga ada upaya pengembalian tidak mau dihentikan dan diproses dengan cepat.

Anehnya lagi, kasus dugaan penggelapan di Pegadaian Unit Godo Kecamatan Woha hanya ditetapkan satu orang tersangka, padahal tidak mungkin penggelapan terjadi jika tidak dilakukan secara berjamaah.

Salah satu terduga pelaku lain dari pegawai Pegadaian adalah CDR, yang bersangkutan sudah mengakui keterlibatannya dalam kasus penggelapan. Bahkan CDR akan menyanggupi untuk membantu mengembalikan kerugian yang ada.

“Ada terduga pelaku lain yang diduga kuat terlibat dalam kasus penggelapan itu, dia berinisial CDR, namun tidak pernah disentuh oleh proses penyelidikan hukum,” bebernya.

Tersangka yang ditahan oleh Kejaksaan menurutnya, pun sudah menyanggupi mengembalikan uang yang diduga digelapkan tersebut, salah satu bentuk pengembalian dengan cara memotong gajinya selama bertahun-tahun dan sudah mencapai Rp 80 lebih juta lebih.

“Kami minta pihak Kejaksaan segera mengevaluasi kembali proses penyelidikan kasus yang ada di Pegadaian itu, karena terduga pelaku sudah ada niat baik mengembalikan kerugian yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima Sudirman menjelaskan mengenai sorotan para demonstran akan menjadi catatan penting untuk dilakukan pengembangan. Agar keterlibatan pihak lain bisa dibongkar.

“Ini informasi baru buat kami, dan kami akan menindaklanjuti,” Katanya

Ditanya apa perbedaan kasus dugaan pengadaan Jas di DPRD Kota Bima dan kasus yang ada di Pegadaian, Sudirman mengaku kalau kasus di Pegadaian itu sudah lama dan memenuhi unsur dinaikkan. Karena alat buktinya lengkap.

Sedangkan dugaan kasus di DPRD Kota Bima masih dalam tahap pulbaket, dan proses pengembalian kerugian negara tepat pada waktu yang ditentukan, yakni dalam tegang waktu 60 hari.

“Kasus DPRD Kota Bima itu dihentikan dalam tahap pulbaket dan pengembalian kerugian negara tepat pada waktu yang ditentukan,” jelasnya.

*Kahaba-05