Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

Demonstran Desak Pegadaian Bima Ungkap Otak Penggelapan di Unit Godo

524
×

Demonstran Desak Pegadaian Bima Ungkap Otak Penggelapan di Unit Godo

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Aliansi LSM dari LP KPK Bima, LPPK NTB dan LKPM NTB berdemonstrasi di depan Kantor Pegadaian Cabang Bima, Selasa (4/1) terkait adanya keterlibatan pihak lain dari salah satu pegawai Pegadaian pada kasus dugaan penggelapan uang ratusan juta di Pegadaian Unit Godo.

Demonstran Desak Pegadaian Bima Ungkap Otak Penggelapan di Unit Godo - Kabar Harian Bima
Para demonstran saat aksi di depan Kantor Pegadaian Cabang Bima. Foto: Deno

Korlap Aksi Amirullah menyampaikan, sudah 2 kali terjadi kasus penggelapan di internal BUMN tersebut, pertama di Pegadaian Unit Bandara dan kedua di Unit Godo. Kasus pertama, hanya 1 orang yang dijadikan tersangka dan ditahan.

Demonstran Desak Pegadaian Bima Ungkap Otak Penggelapan di Unit Godo - Kabar Harian Bima

“Sedangkan otak dari penggelapannya adalah oknum pegawai Pegadaian inisial CDR dan tidak ditahan,” ungkapnya.

Kasus kedua, terjadi lagi di Unit Godo, lagi-lagi Pegadaian hanya menyelidiki 1 orang dan sekarang menjadi tersangka di Kejaksaan Negeri Bima. Padahal, kasus dimaksud CDR diduga kuat terlibat. Namun hingga kini CDR tidak disentuh proses hukum dan dilakukan audit secara internal.

“Kami minta pihak Pegadaian segera audit secara menyeluruh kasus yang ada di Unit Godo, Unit Bandara dan juga di Unit Jatiwangi,” pintanya.

Amirullah mengungkapkan, kasus penggelapan disalah satu intitusi itu tidak mungkin dilakukan secara sendiri, pasti dilakukan berjamaah. Apalagi CDR pernah bersedia membantu melunasi kerugian yang ada di Unit Godo.

Kesediaan CDR untuk membantu kerugian itu, merupakan salah satu petunjuk untuk dilakukan penyelidikan oleh tim Auditor Pegadaian dan pihak Kejaksaan Negeri Bima.

“Kami yakin CDR terlibat di dua kasus penggelapan itu, dia juga harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga meminta agar Pegadaian membuka mata hati, karena salah satu pegawai Pegadaian berinisial DH yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bima sekarang sudah punya niat baik selama 2 tahun mengembalikan kerugian tersebut, dengan cara memotong gaji. Dengan adanya niat baik pengembalian, pihak Pegadaian tidak semestinya melimpahkan kasus tersebut ke proses hukum.

“Sudah ada upaya pengembalian ini, kenapa masih saja diproses secara hukum, inikan konyol,” sesalnya.

Sementara itu, Kepala Pegadaian Bima Imran akan menyampaikan tuntutan massa aksi ke pihak auditor pusat, agar persoalan itu dilakukan penyelidikan ulang secara internal.

“Saya akan sampikan ke auditor nanti,” katanya singkat.

Usai menerima penjelasan dari Kepala Pegadaian Cabang Bima, massa aksi melanjutkan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Bima.

*Kahaba-05