Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

Jelang Sidang Tuntutan, Warga Rontu Desak Pembunuh Hasanudin Dihukum Mati

371
×

Jelang Sidang Tuntutan, Warga Rontu Desak Pembunuh Hasanudin Dihukum Mati

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Keluarga Hasanuddin, korban pembunuhan yang diduga dihabisi oleh AD warga Desa Sampungu tahun 2021 lalu, menggelar demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Bima, Selasa (10/1) dan mendesak pelaku dihukum mati atau mininal seumur hidup sesuai Pasal 340 KUHP.

Jelang Sidang Tuntutan, Warga Rontu Desak Pembunuh Hasanudin Dihukum Mati - Kabar Harian Bima
Keluarga Hasanuddin saat aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri Raba Bima. Foto: Deno

Massa aksi yang berorasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Bima pun memaksa masuk di area kantor setempat, karena pihak Pengadilan terlambat menemui warga. Ketegangan pun terjadi antara massa aksi dengan pihak keamanan.

Jelang Sidang Tuntutan, Warga Rontu Desak Pembunuh Hasanudin Dihukum Mati - Kabar Harian Bima

Korlap Aksi Awaludin menyampaikan, keluarga Hasanuddin merasa tidak puas dengan pasal yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bima, yakni pasal 338 tentang pembunuhan biasa. Padahal sesuai hasil rekontruksi, kasus itu masuk Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Sebelum sidang pembacaan tuntutan pada tanggal 12 Januari besok, pihak Pengadilan harus mempertimbangkan kembali tuntutan yang akan dibacakan. Karena informasinya, JPU akan menuntut dengan pasal 338.

“Kami minta Hakim Pengadilan Negeri Bima mempertimbangkan kembali pasal yang dituntut JPU. Pelaku pembunuhan itu harus dikenakan Pasal 340,” tegasnya.

Menurut Awaludin, jika dilihat dari rekontruksi rangkaian peristiwa mulai dari TKP 1 dan TKP 2, ada unsur pembunuhan berencana. Seperti terduga pelaku ingin merampas sepeda motor dan HP korban. Lucunya lagi, salah satu terduga pelaku yang berinisial YK sekarang hanya dijadikan saksi kunci, padahal YK diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan itu.

“Harusnya YK juga dijadikan tersangka, tidak boleh dijadikan saksi kunci,” sorotnya.

Jika para pelaku tidak dihukum dengan pasal 340 Awaludin mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar dari saat ini.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima Ruslan Hendra Irawan menjelaskan, perkara ini masih menunggu bacaan tuntutan. Mengenai tuntutan terhadap terdakwa, itu kewenangan Jaksa. Sebagai Kepala Pengadilan, tidak bisa mengintervensi hakim dan semua pihak harus menghargai kemandirian hakim.

“Tuntutan belum dibacakan, semuanya berdasarkan fakta hukum sesuai fakta persidangan,” jelasnya.

*Kahaba-05