Kabar Kota Bima

Humas Kejati NTB Dilantik Jadi Kabag Hukum Pemkot Bima

615
×

Humas Kejati NTB Dilantik Jadi Kabag Hukum Pemkot Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Untuk pertama kalinya pejabat internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB berpindah tugas menjadi pejabat di Lingkup Pemerintah Kota Bima. Adalah Kasi Humas Kejati NTB Dedi Irawan, telah dilantik oleh Wali Kota Bima menjabat Kabag Hukum Setda Kota Bima, Senin kemarin.

Humas Kejati NTB Dilantik Jadi Kabag Hukum Pemkot Bima - Kabar Harian Bima
Humas Kejati NTB Dedi Irawan. Foto: Bin

Apa dasar dan pertimbangan Pemerintah Kota Bima melantik pejabat di luar lingkup pemerintahan, untuk menduduki jabatan strategis di bagian sekretariat daerah tersebut. Apakah tidak melabrak aturan dan sudah tidak ada pejabat di daerah yang layak?

Humas Kejati NTB Dilantik Jadi Kabag Hukum Pemkot Bima - Kabar Harian Bima

Kepala BKPSDM Kota Bima H Wahid yang dimintai tanggapan menjelaskan, secara aturan diperbolehkan. Seperti pada UU Kejaksaan pada pasal 11A ayat A yang berbunyi Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan di luar instansi kejaksaan.

“Juga diatur dalam Permenpan dan peraturan Kepala BKN,” jelasnya, Selasa (11/1).

Diakui Wahid pelantikan pejabat ini memang yang pertama di Kota Bima. Tapi di daerah lain juga sudah lebih dulu, termasuk di Provinsi NTB.

“Pelantikan ini diawali dari permohonan Pemerintah Kota Bima dan disetujui oleh Kejaksaan Agung,” ungkapnya.

Ditanya apa dasar dan pertimbangan pemerintah daerah? dijawabnya untuk lebih memperkuat hal-hal yang berkaitan dengan hukum di pemerintahan.

“Tapi bukan berarti di daerah ini kekurangan orang,” tukasnya.

Wahid menambahkan, setelah dilantik Dedi sudah bisa langsung bekerja sebagai Kabag Hukum Setda Kota Bima. Hanya saja, gajinya tetap di instansi asal.

“Gajinya tidak masuk di DPA Pemkot Bima, hanya tunjangan saja,” tambahnya.

*Kahaba-01