Kabar Kota Bima

Perda Inisiatif Dewan, Duta PPP Dorong Lahirnya Raperda Pengelolaan Pesantren

380
×

Perda Inisiatif Dewan, Duta PPP Dorong Lahirnya Raperda Pengelolaan Pesantren

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Menindaklanjuti UU Nomor 18 Tahun 2019  dan Perpres Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pesantren, Anggota DPRD Kota Bima dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendorong terbitnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan pondok pesantren.

Perda Inisiatif Dewan, Duta PPP Dorong Lahirnya Raperda Pengelolaan Pesantren - Kabar Harian Bima
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bima Edy Ikhwansyah. Foto: Bin

“Di dalam Raperda itu mengatur pendanaan untuk pondok pesantren, dan menjamin keberlangsungan program pendidikan yang ada di pesantren,” ujar Duta PPP Edy Ikhwansyah, Selasa (18/1).

Perda Inisiatif Dewan, Duta PPP Dorong Lahirnya Raperda Pengelolaan Pesantren - Kabar Harian Bima

Diakuinya, seiring dengan lahir dan terbentuknya regulasi yang menatakelola keberadaan hingga operasional pondok pesantren, tentu dapat memantik semangat yang sama untuk tumbuh kembangnya pondok pesantren di Kota Bima. Maka Juga dapat diterapkan dan dibuatkan peraturan daerah di Kota Bima.

“Kami di PPP mendorong lahirnya Raperda sebagai cikal bakal terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan Pondok Pesantren di Kota Bima,” katanya.

Pria yang juga menjabat Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bima ini mengungkapkan, sebagai partai yang memiliki platform religius keagamaan, merasa sangat berkepentingan secara moral melahirkan Perda tentang pengelolaan pondok pesantren.

“Payung hukum besarnya sudah ada dengan lahirnya dan terbentuknya UU Nomor 18 Tahun 2019  dan ditindaklanjuti dengan Perpres Nomor 28 Tahun 2021 tentang pesantren. Jadi sinergi regulasi jika terbentuk Perda tentang hal ini tidaklah sulit,” tuturnya.

Terkait Raperda pengelolaan pesantren sambungnya, telah didorong untuk dibahas secara serius di tingkat  Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) tahun 2022. Kemudian akan dibahas dan dijadikan produk hukum inisiatif DPRD Kota Bima tahun 2022.

Dirinya pun optimis, tahapan penyusunan Raperda ini akan berjalan lancar. Juga akan menghasilkan produk hukum yang memperkuat eksistensi dan legalitas pesantren. Pemerintah juga nanti bisa mengalokasikan anggaran pada APBD Kota Bima.

“Niat melahirkan dan membentuk Perda pengelolaan pesantren ini semata-mata demi kemajuan pesantren di Kota Bima,” tambahnya.

*Kahaba-01