Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

Ditetapkan Tersangka, Kurir Narkoba Ini Diancam 12 Tahun Penjara

445
×

Ditetapkan Tersangka, Kurir Narkoba Ini Diancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Terduga kurir Narkoba jenis Sabu-sabu AR alias HD yang ditangkap Timsus Dit Resnarkoba Polda NTB beberapa waktu lalu, kini ditetapkan tersangka oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota.

Ditetapkan Tersangka, Kurir Narkoba Ini Diancam 12 Tahun Penjara - Kabar Harian Bima
Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Tamrin. Foto: Deno

Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin menyampaikan, hasil gelar perkara bersama Kasi Propam, Kasiwas, Kasubakum, Timsus Dit Resnarkoba Polda NTB dan seluruh jajaran Sat Narkoba pekan kemarin, AR warga Kelurahan Melayu yang ditangkap di Kelurahan Santi kini sudah jadi tersangka.

Ditetapkan Tersangka, Kurir Narkoba Ini Diancam 12 Tahun Penjara - Kabar Harian Bima

“Tersangka diduga sebagian kurir Narkoba jenis Sabu-sabu,” ungkapnya, Minggu (23/1).

Hasil gelar perkara kata Kasat, AR disangkakan dengan Pasal 112 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara,” sebutnya.

Usai ditetapkan tersangka tambah Tamrin, penyidik mengeluarkan surat penahanan. Kini HD sudah ditahan di sel Polres Bima Kota.

“AR sudah kami tahan, berkas perkaranya sedang dilengkapi penyidik,” katanya.

*Kahaba-05