Kabar Kota Bima

Bulog Bima Belum Terima Perintah Operasi Pasar Minyak Goreng

450
×

Bulog Bima Belum Terima Perintah Operasi Pasar Minyak Goreng

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Pusat melalui Kementrian Perdagangan RI telah menerbitkan Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tanggal 19 Januari 2022 dan Permendag Nomor 06 Tahun 2022 yaitu pemberlakuan harga minyak goreng menjadi 3 harga terendah Rp 11.500 perliter dan tertinggi Rp 14.000 perliter.

Bulog Bima Belum Terima Perintah Operasi Pasar Minyak Goreng - Kabar Harian Bima
Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Bima Wilya Fatayani. Foto: Ist

Pemberlakuan Permendag Nomor 3 Tahun 2022,pengecer diharuskan menjual minyak goreng kepada masyarakat disatu harga minyak goreng atau HET Rp.14.000. Kemudian Permendag Nomor 06 Tahun 2022 yaitu pemberlakuan harga minyak goreng menjadi 3 harga.

Bulog Bima Belum Terima Perintah Operasi Pasar Minyak Goreng - Kabar Harian Bima

Sehubungan dengan kebijakan pemerintah terkait harga minyak goreng yang masih tinggi di pasar dan kios serta mini market di Bima, Perum Bulog Kantor Cabang Bima sudah menerima surat permintaan untuk berpartisipasi dalam melakukan Operasi Pasar (OP) minyak goreng dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bima, dengan mengacu pada Permendag dimaksud.

Sesuai Permendag Nomor 06 Tahun 2022, harga eceran ke masyarakat HET yang ditetapkan yaitu, Rp 11.500 periter untuk minyak goreng curah, Rp.13.500 perliter untuk minyak goreng kemasan sederhana dan Rp 14.000 perliter untuk minyak goreng kemasan premium.

“Ketentuan tersebut hanya boleh dijual untuk konsumen seperti masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil,” jelas Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Bima Wilya Fatayani, Selasa (1/2).

Namun kata dia, Bulog Bima belum mempunyai stock untuk minyak goreng sesuai dengan harga permendag 06 Tahun 2022 tersebut, sehingga masih belum melayani OP seperti permintaan Dinas Perdagangan setempat.

Wilya mengakui, Perum Bulog Bima masih belum mendapat perintah secara tertulis dari Bulog Pusat untuk berpartisipasi melakukan OP minyak goreng. Demikian juga dengan mekanisme pelaksanaannya seperti apa, masih belum jelas.

“Apakah kantor wilayah atau cabang harus membeli secara mandiri ke pabrikan ataukah di drop dari pusat dengan CS menjangkau HET sampai Bima, kami belum mendapat perintah,” katanya.

Meski demikian, dirinya berharap semoga dengan adanya kebijakan pemerintah terhadap harga minyak goreng ini, menjadi win-win solution untuk masyarakat dan pedagang serta produsen.

“Masyarakat bisa terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau, pedagang dan produsen tidak merugi,” harapnya.

*Kahaba-01