Kabar Kota Bima

Video Yel-Yel Lanjutkan Wali Kota dan Wakil Ketua Dewan, 3 Pejabat Diduga Langgar Etika ASN

602
×

Video Yel-Yel Lanjutkan Wali Kota dan Wakil Ketua Dewan, 3 Pejabat Diduga Langgar Etika ASN

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Beredar video yel-yel memberi dukungan untuk Wali Kota Bima HM Lutfi untuk melanjutkan 2 periode kepemimpinan, yang diduga dilakukan warga Kelurahan Rontu. Tidak hanya itu, yel-yel yang sama untuk Wakil Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih juga beredar.

Video Yel-Yel Lanjutkan Wali Kota dan Wakil Ketua Dewan, 3 Pejabat Diduga Langgar Etika ASN - Kabar Harian Bima
Potongan gambar video yel-yel Lanjutkan untuk Wali Kota Bima dan Wakil Ketua DPRD Kota Bima. Foto: Ist

Namun yang menjadi pertanyaan, di dalam video tersebut selain terdapat Wali Kota Bima HM Lutfi, Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan dan Wakil Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, juga terdapat sejumlah pejabat Kota Bima seperti Kepala Bappeda H Fakhrunrazi, Kepala Dinas Pariwisata M Natsir dan Sekretaris DPRD Kota Bima H Muhiddin.

Video Yel-Yel Lanjutkan Wali Kota dan Wakil Ketua Dewan, 3 Pejabat Diduga Langgar Etika ASN - Kabar Harian Bima

Keberadaan 3 orang pejabat senior pada video yang sudah beredar luar tersebut tentu saja tidak menunjukan netralitas seorang aparatur negara. Kendati Pemilu Kepala Daerah dan Pemilu Legislatif akan terselenggara pada tahun 2024 mendatang, tapi keberadaannya telah melanggar etika sebagai seorang ASN.

Anggota Bawaslu Kota Bima Asrul Sani yang dikonfirmasi terkait beredarya video tersebut menjawab, terkait video itu Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya, karena saat ini tidak ada tahapan penyelenggaraan Pemilu ataupun pemilihan.

Sementara tahapan Pemilu sendiri sampai saat ini belum ditetapkan, apalagi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota

“Sebagaimana amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa tugas Bawaslu adalah mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu,” katanya.

Ditanya mengenai etika ASN, Asrul menjawab bahwa Bawaslu juga tidak punya kewenangan untuk menilai etika ASN dalam video itu. Mungkin ada lembaga lain yang punya kewenangan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

“Ada lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memiliki kewenangan soal etika ASN dana video tersebut,” katanya.

Sementara itu, 3 orang pejabat senior yang terlihat dalam video yel-yel dimaksud, masih diupayakan untuk dikonfirmasi.

*Kahaba-01