Kabar Kota Bima

Meski Belum Tahapan Pemilu, Bawaslu Imbau ASN Tetap Jaga Netralitas

465
×

Meski Belum Tahapan Pemilu, Bawaslu Imbau ASN Tetap Jaga Netralitas

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Bawaslu Kota Bima mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menjaga netralitasnya dalam Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024. Mengingat ASN sebagai salah satu pihak yang akan diawasi oleh pengawas pemilu, sehingga ASN harus menjaga netralitas. (Baca. Video Yel-Yel Lanjutkan Wali Kota dan Wakil Ketua Dewan, 3 Pejabat Diduga Langgar Etika ASN)

Meski Belum Tahapan Pemilu, Bawaslu Imbau ASN Tetap Jaga Netralitas - Kabar Harian Bima
Anggota Bawaslu Kota Bima Asrul Sani. Foto: Ist

Imbauan itu disampaikan Anggota Bawaslu Kota Bima Asrul Sani, sebagai upaya sosialisasi untuk mengingatkan kepada ASN meskipun tahapan program dan jadwal Pemilu belum ditetapkan. (Baca. Politik Praktis 3 Pejabat Kota Bima, Kepala Bappeda: Kami tidak Melanggar Etika ASN)

Meski Belum Tahapan Pemilu, Bawaslu Imbau ASN Tetap Jaga Netralitas - Kabar Harian Bima

Maka menjadi kewajiban bagi Bawaslu untuk mengingatkan dan mengimbau kepada para pihak baik TNI, Polri dan ASN untuk tetap menjaga netralitasnya, sehingga tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

“Meskipun belum ada tahapan Pemilu, ASN harus tetap menjaga netralitas. Karena ASN sebagai salah satu pihak yang diharapkan untuk tetap netral dan tidak berpihak pada kepentingan siapapun,” tegasnya, Jumat (4/3).

Mantan Wartawan itu juga mengungkapkan, hal tersebut juga sudah ditegaskan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN terkait asas netralitas, bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan berpihak kepada kepentingan siapapun.

“Termasuk di dalamnya keberpihakan kepentingan politik,” ungkapnya.

Tidak hanya UU No 5 tahun 2014 yang menghendaki ASN itu harus netral sambungnya, namun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai ASN juga menjadi acuan, bahkan PP Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik ASN ditegaskan.

“ASN harus lebih mengedepankan profesionalitas, integritas dan netralitas dalam melaksanakan tugasnya dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tambahnya.

*Kahaba-01