Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

Ipa Suka Dituding Ingkar Janji Bayar Utang Anaknya

861
×

Ipa Suka Dituding Ingkar Janji Bayar Utang Anaknya

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Melanggar surat perjanjian yang ditandatangani untuk membayar utang anaknya, Anggota DPRD Kota Bima Ipa Suka diduga telah ingkar janji dan tidak punya niat baik untuk menyelesaikan utang anaknya sebanyak ratusan juta. (Baca. Anak Anggota DPRD Kota Bima Diduga Tipu Uang Warga Ratusan Juta)

Ipa Suka Dituding Ingkar Janji Bayar Utang Anaknya - Kabar Harian Bima
M Sauqi Futaki, pengacara korban yang yang diduga ditipu oleh MT, anak wakil rakyat Kota Bima. Foto: Deno

Kuasa hukum pemilik uang M Sauqi Fatuki mengatakan, setelah klarifikasi di rumah anggota DPRD Kota Bima itu, uang yang dipinjam MT anaknya adalah uang dari kliennya bernama Alan Fadilah melalui Aris Susanti. Mengetahui hal itu, Ipa Suka pun membuat surat pernyataan ambil alih menyanggupi untuk membayar utang tersebut.

Ipa Suka Dituding Ingkar Janji Bayar Utang Anaknya - Kabar Harian Bima

Surat pernyataan itu dibuat pada tanggal 3 Agustus 2021. Dalam Perjanjian itu, Ipa Suka akan melunasi utang anaknya dengan cara cicil Rp 20 juta per bulan, dimulai tanggal 5 November 2021. Namun perjanjian itu dilanggar, karena bulan pertama, Ipa Suka hanya membayar Rp 10 juta.

“Pada bulan Desember juga Ipa Suka hanya membayar Rp 10 juta, artinya sudah 2 kali perjanjian itu dilanggar” ungkapnya, Sabtu (5/3).

Masuk bulan ketiga kata Sauqi, cicilan itu tidak juga dibayar hingga sekarang. Mestinya memasuki bukan kelima sekarang per tanggal 5 Maret, sudah dibayar sebesar Rp 100 juta.

Karena tidak ada niat baik untuk membayar, dirinya selaku kuasa hukum Alan Fadilah mengirimkan surat somasi pada tanggal 26 Februari 2022, namun somasi tersebut tidak juga ditanggapi.

Lalu tanggal 2 Maret 2022, Sauqi bertemu dengan Ipa suka dan anaknya di ruang kerja Wakil DPRD Kota Bima Syamsurih, untuk menyelesaikan persoalan itu.

“Dari pertemuan di ruang Wakil DPRD Kota Bima, ada kesepakatan bahwa mereka siap melunasi dalam waktu 7 hari,” katanya.

Belum saja sampai 1 kali 24 jam, MT anaknya Ipa Suka menelpon untuk menyampaikan bahwa mereka tidak sanggup melunasi uang tersebut dan hanya mampu membayar Rp 5 juta per bulan. Karena perjanjian awal sudah dilanggar, maka ia menegaskan tetap pada kesepakatan awal agar uang itu harus dilunasi.

“Jika tidak mau bayar lunas selama waktu 7 hari itu, maka kami akan gugat ke Pengadilan Negeri Bima pekan depan,” ancamnya.

Sementara itu, Ipa Suka yang dikonfirmasi di tokonya tidak mau memberikan tanggapan apapun, karena para pekerja media diarahkan untuk bertemu dengan pengacaranya.

“Kalian hubungi saja pengacara saya hari Senin nanti untuk menjawab persoalan ini,” sarannya.

*Kahaba-05