Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

2 Kali Sidang Mediasi, Ipa Suka Mangkir

706
×

2 Kali Sidang Mediasi, Ipa Suka Mangkir

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- 2 kali agenda sidang mediasi terkait kasus utang piutang di Pengadilan Bima, Ipa Suka yang digugat oleh Alan Fadilah tidak menghadiri. (Baca. Ingkar Janji Bayar Utang, Ipa Suka Digugat ke Pengadilan)

2 Kali Sidang Mediasi, Ipa Suka Mangkir - Kabar Harian Bima
Kuasa hukum Alan Fadilah, M Sauki Futaki. Foto: Deno

Sidang pertama tanggal 17 Maret 2022, wanita yang juga anggota DPRD Kota Bima tersebut tidak hadir. Hari ini pun, Senin (21/3) yang digelar sekitar pukul 14.00 Wita, juga tidak terlihat menghadiri persidangan. (Baca. Anak Anggota DPRD Kota Bima Diduga Tipu Uang Warga Ratusan Juta)

2 Kali Sidang Mediasi, Ipa Suka Mangkir - Kabar Harian Bima

Dalam persidangan Hakim tunggal Burhanuddin Mohammad menegaskan jika Ipa Suka sebagai tergugat tidak hadir besok, maka persidangan tetap dilanjutkan pada pokok perkara. (Baca. Ipa Suka Dituding Ingkar Janji Bayar Utang Anaknya)

Kuasa hukum Alan Fadilah M Sauki Futaki menyampaikan, tetap patuh dan tunduk pada keputusan hakim. Tertundanya sidang itu karena Ipa Suka selaku pihak yang digugat tidak hadir. (Baca. Digugat ke Pengadilan, Ipa Suka Dilapor ke DPW Perindo NTB)

“Berdasarkan pengakuan kuasa hukumnya dalam persidangan, Ipa Suka masih berada di luar daerah,” katanya.

Pada proses kasus perdata tersebut diakuinya, maka sudah menjadi kewajiban melalui langkah mediasi, sebelum masuk pokok perkara.

“Kami akan patuhi pertimbangan hakim, bahwa sidang kasus ini akan ditunda besok pagi,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ipa Suka Dewa Agung Made Krisna Pranata mengakui bahwa kliennya tidak hadir dalam persidangan. Karena sedang berada di luar daerah.

“Klien saya masih di luar daerah,” ucapnya singkat.

*Kahaba-05