Kabar Kota Bima

APBD Kota Bima Terindikasi Anomali, BPKAD tidak Tahu

2208
×

APBD Kota Bima Terindikasi Anomali, BPKAD tidak Tahu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mencantumankan status realisasi APBD Kota Bima tahun 2022 triwulan pertama, terindikasi anomali. Keterangan ini tercantum dalam website per tanggal 7 April hingga tanggal 10 April.

APBD Kota Bima Terindikasi Anomali, BPKAD tidak Tahu - Kabar Harian Bima
Kepala BPKAD Kota Bima saat ditemuai sejumlah pekerja media di ruangannya. Foto: Eric

Pada bagian atas website tertera tulisan Postur APBD. Smenetara bagian bawah tertera “Kota Bima Tahun 2022 dengan keterangan, Data APBD murni, realisasi APBD sampai dengan April 2022,  per 9 April 2022 (Terindikasi Anomali).”

APBD Kota Bima Terindikasi Anomali, BPKAD tidak Tahu - Kabar Harian Bima

Kemudian pada kolom Akun, tercantum Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 66,79 Miliar dan pada kolom realisasi tertera 0,01 Miliar.

Masih pada kolom akun, tercantum juga retribusi terdapat Pagu sebesar Rp 28,81 Miliar tapi pada kolom realisasi tertera Rp 0,01 Miliar.

Sekretaris Solud NTB, Dedy Mawardy kepada wartawan mengungkap hingga April ini, data dari DJPK Kemenkeu Kota Bima belum dapat transfer sama sekali dari pusat.

Akan tetapi, sudah ada belanja lebih dari Rp 66 Miliar yang terlihat pada kolom belanja daerah.

“Sehingga terindikasi anomali,” kata Dedy.

Menurut dia, jika benar belum ada dana transfer seperti yang terlihat dalam data Kemenkeu, maka akan muncul pertanyaan dari mana sumber belanja selama ini. Sedangkan Silpa Kota Bima hanya ada Rp 15 miliar.

Dari sumber yang sama, Kabupaten Bima sudah dapat transferan lebih dari 12 persen dari APBD nya dan belanja sudah hampir 11 persen. Jika memang ada kesalahan atau kekeliruan  informasi di portal data DJPK maka Kota Bima, sebaiknya segera mengonfirmasi informasi tersebut ke DJPK agar bisa diperbaiki.

“Karena ini situs resmi, maka jika informasi data keliru bisa saja merugikan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala DPKAD Pemerintah Kota Bima M Saleh didampingi Kabid Anggaran Iwan Setiawan mengaku, tidak tahu soal keterangan indikasi anomali pada APBD Kota Bima tahun 2022.

“Kita baru tahu sekarang ini,” akunya.

Secara regulasi jelasnya, apapun peringatan Kemenkeu harus bersurat dan memberitahu ke daerah, apalagi ada munculnya asumsi seperti itu.

Dirinya juga membantah jika sudah ada pembelanjaan sekitar Rp 66 miliar pada triwulan pertama.

“Itu fitnah, triwulan pertama tidak ada pembelanjaan sebesar itu, dasar data itu juga tidak jelas,” tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan pengalaman sebelumnya pun, belum pernah ada keterangan seperti ini dari Kemenkeu.

“Nanti kita konfirmasi dulu ke DJPK,” tambahnya.

*Kahaba-01