Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

Perkara Dicabut, Ipa Suka Penuhi Perjanjian Bayar Hutang Anak

1047
×

Perkara Dicabut, Ipa Suka Penuhi Perjanjian Bayar Hutang Anak

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah melewati berbagai proses mediasi dan dilaporkan ke Pengadilan Negeri Bima, akhirnya anggota DPRD Kota Ipa Suka dan Alan Fadila menyelesaikan masalah utang piutang dengan cara kekeluargaan.

Perkara Dicabut, Ipa Suka Penuhi Perjanjian Bayar Hutang Anak - Kabar Harian Bima
Kuasa hukum Alan Fadilah, M Sauki Futaki. Foto: Deno

M Sauqi Futaki selalu kuasa hukum Alan Fadillah menyampaikan, setelah ada kesepakatan secara kekeluargaan bersama Ipa Suka dan anaknya beberapa waktu lalu, disepakati bahwa utang senilai Rp 200 juta akan diselesaikan. Dengan kesepakatan tersebut, perkara tersebut pun dicabut kembali dari Pengadilan Negeri Bima.

Perkara Dicabut, Ipa Suka Penuhi Perjanjian Bayar Hutang Anak - Kabar Harian Bima

“Perkara sudah dicabut tanggal 25 Maret 2022, karena persoalan ini sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan pada hari itu juga” ungkapnya, Senin (18/4).

Pada perjanjian damai itu kata Sauki, Ipa Suka melalui anaknya akan membayar secara cicil, dimulai pembayaran pada tanggal 15 April 2022 dengan jumlah Rp 50 juta. Kemudian sisanya akan dibayar tiap bulan dengan nominal Rp 10 juta.

Kesepakatan damai itupun juga dipenuhi oleh anaknya Ipa Suka. Pada tanggal 15 April, sudah masuk uang ke rekening Alan Fadillah, dikirim dari rekening anaknya Ipa Suka sebesar Rp 50 juta.

“Uang sudah masuk Rp. 50 juta kemarin, semoga pembayaran di bulan berikutnya lancar dan tidak menuai kendala,” harapnya.

*Kahaba-05