Kabar Kota Bima

Izin Trayek Terbit Sepihak, Pengusaha PO Bus dan Organda Datangi Kantor Dishub

925
×

Izin Trayek Terbit Sepihak, Pengusaha PO Bus dan Organda Datangi Kantor Dishub

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Perwakilan pengusaha PO Bus bersama Organda mendatangi kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima, Senin (25/4) guna memperjelas urusan terbitnya izin trayek PO Tiara Mas secara sepihak oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB. (Baca. Izin Trayek Ilegal, Agen PO Bus Blokir Jalan)

Izin Trayek Terbit Sepihak, Pengusaha PO Bus dan Organda Datangi Kantor Dishub - Kabar Harian Bima
Pengusaha PO Bus dan Organda saat mendatangi Kantor Dishub Kota Bima. Foto: Ist

Kedatangan sejumlah Pengusaha PO Bus diterima oleh Sekretaris Dishub Kota Bima Is Fahmin, terlihat hadir juga Kasat Lantas Polres Bima Kota dan Kapolsek Rasanae Barat.

Izin Trayek Terbit Sepihak, Pengusaha PO Bus dan Organda Datangi Kantor Dishub - Kabar Harian Bima

Saat pertemuan, melalui sambungan telepon dengan kepala Dishub NTB, H Lalu M Faozal menyarankan pihak PO Bus dan Organda Kota Bima melayangkan surat keberatan, terkait terbitnya izin trayek baru tersebut, sebagai bahan evaluasi.

Sementara Is Fahmin, secara kelembagaan denga tegas membantah jika Dishub Kota Bima terlibat soal izin trayek PO Tiara Mas, karena sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi.

“Aturannya jelas, sebelum Dishub NTB menerbitkan izin, wajib mempertimbangkan rekomendasi dari Dishub daerah dan Organda. Namun tak dilakukan, artinya sepihak,” tegasnya. (Baca. Dishub tidak Beri Rekomendasi untuk Trayek Tiara Mas)

Mengenai persoalan ini sambung Is Fahmin, Dishub Kota Bima akan segera bersurat ke Dishub NTB untuk mempertanyakan dasar menerbitkan izin trayek baru itu.

Sementara para pengusaha PO Bus meminta ketegasan Dishub Kota Bima menyikapinya. Karena bila tidak, maka seluruh PO Bus kembali melakukan blokir jalan.

Sementara itu, Ketua Organda Kota Bima Muchsin Hamed menilai sebenarnya ada banyak kelemahan pada jajaran Dishub Kota Bima. Karena tak pernah memberikan sanksi tegas pada PO Tiara Mas.

“7 bulan PO Tiara Mas beroperasi ilegal, namun hanya diberikan teguran lisan. Jika sejak awal diberi sanksi tegas, tidak seperti ini jadinya,” sesal Muchsin.

Sebagai Ketua Organda sekaligus pengusaha angkutan, dirinya mendesak Dishub Kota Bima secepatnya bersikap, jangan mengaku tak tahu, sementara izin telah resmi dikeluarkan oleh Dishub NTB.

“Segera koordinasi dengan jajaran terkait, jika tidak maka tak ada jaminan muncul lagi aksi-aksi lanjutan dari para pengusaha bus di Bima,” tegasnya.

*Kahaba-01