Kabar Kota Bima

Masyarakat Jangan Bayar Parkir di Petugas yang tidak Punya Id Card

2498
×

Masyarakat Jangan Bayar Parkir di Petugas yang tidak Punya Id Card

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dinas Perhubungan Kota Bima menentukan tarif parkir untuk kendaraan. Tarif itu berlaku pada semua 76 titik parkir di Kota Bima.

Masyarakat Jangan Bayar Parkir di Petugas yang tidak Punya Id Card - Kabar Harian BimaKepala Dinas Perhubungan Kota Bima HM Farid menyampaikan, pengelolaan parkir mulai tahun 2022 sudah diteken MoU secara langsung dengan juru parkir dan tidak melalui pihak ke 3 lagi seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga ada peningkatan pendapatan.

Masyarakat Jangan Bayar Parkir di Petugas yang tidak Punya Id Card - Kabar Harian Bima

“Untuk penetapan tarif parkir yaitu Rp 2 Ribu untuk roda dua dan Rp. 4 ribu untuk roda empat, itu berlaku pada semua titik parkir,” sebutnya, Senin (9/5).

Ia juga meminta agar masyarakat tidak membayar parkir di tukang parkir yang tidak memiliki Id Card dan tidak memiliki karcis parkir, karena dianggap parkir liar. Apalagi membayar di atas tarif yang sudah ditentukan.

Kata dia, jika ada tukang parkir yang memaksa meminta tarif di atas tarif yang ditentukan, masyarakat bisa melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwenang.

“Kami akan tindak tegas tukang parkir yang tidak menggunakan Id Card saat menjalani tugas,” katanya.

Terkait tukang parkir di Gedung Convetional Hall Paruga Nae dan di Gedung Seni Budaya saat ada hajatan, Farid menegaskan tarifnya hanya Rp 2 ribu untuk roda 2 dan Rp 4 ribu untuk empat.

Maka untuk menetralisir adanya tarif di atas ketentuan itu, ke depannya akan disiapkan petugas dari Dishub yang akan mendampingi para tukang parkir.

“Tidak boleh tukang parkir menarik di atas ketentuan. Jika ada, itu pungutan liar pungli,” tegasnya.

Mengenai adanya parkir liar, farid mengaku sudah mengirim surat ke Cyber pungli untuk menyikapinya, surat itupun sudah disampaikan sekitar 2 pekan yang lalu.

*Kahaba- 05