Kabar Kota Bima

17 Mei 2022 Diberlakukan Rekayasa Lalu Lintas Sistem 1 Arah

2153
×

17 Mei 2022 Diberlakukan Rekayasa Lalu Lintas Sistem 1 Arah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pekan depan atau tepatnya pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima mulai memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem 1 arah. Masyarakat atau pengguna jalan diimbau agar bisa mematuhinya.

17 Mei 2022 Diberlakukan Rekayasa Lalu Lintas Sistem 1 Arah - Kabar Harian Bima
Sekretaris Dishub Kota Bima Is Fahmin. Foto: Ist

Sekretaris Dishub Kota Bima Is Fahmin mengatakan, sesuai Peraturan Walikota Bima Nomor 42 Tahun 2021, rekayasa lalu lintas sistem 1 arah akan diberlakukan di Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Sultan Kaharudin, Jalan Sultan Hasanudin dan Jalan Gajah Mada.

17 Mei 2022 Diberlakukan Rekayasa Lalu Lintas Sistem 1 Arah - Kabar Harian Bima

“Di harapkan masyarakat pengguna jalan agar mematuhi pemberlakuan jalan 1 arah tersebut guna teratur, kenyamanan, ketertiban dan keselamatan para pengguna jalan,” ujarnya, Kamis (12/5). .

Diakui Is Fahmin, pelaksanaan jalan 1 arah akan dilakukan pengawasan oleh Dinas Perhubungan. Satlantas Polres Bima Kota, Kodim dan Satpol PP. Pengawasan akan tetap dilaksanakan setiap hari tanpa batas waktu.

“Pengawasan sampai masyarkat betul-betul sadar untuk tidak melanggar,” katanya.

Saat ini sambungnya, Dinas Perhubungan Kota Bima sedang mempersiapkan penerapan jalan 1 arah dengan melengkapi rambu-rambu lalu lintas disetiap cabang dan simpang.

“Semua rambu-rambu lalu lintas sedang diperbaiki. Dishub juga sedang mempersiapkan para petugas yang akan ditempatkan di lapangan,” terangnya.

*Kahaba-01