Kabar Kota Bima

Pindah Tugas, Syahwan Sorot SK Dibuat Asal-Asalan

2033
×

Pindah Tugas, Syahwan Sorot SK Dibuat Asal-Asalan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bima Muhammad Syahwan mempertanyakan isi SK pindah tugas dirinya yang dinilai rancu. Pasalnya, selama 22 hari terhitung tanggal 10 Mei 2022 sampai 31 Mei 2022, dirinya tidak dianggap sebagai ASN.

Pindah Tugas, Syahwan Sorot SK Dibuat Asal-Asalan - Kabar Harian Bima
ASN Kota Bima Muhammad Syahwan. Foto: Ist

Kepada media ini Syahwan mengungkapkan, dia telah menerima SK pindah tugasnya dengan Nomor: 824.4/1656/BKPSDM/V/2022. Di dalam SK tersebut, ia yang mengabdi di Kantor Camat Rasanae Timur, kini dipindahtugaskan ke Kelurahan Jatibaru Timur.

Pindah Tugas, Syahwan Sorot SK Dibuat Asal-Asalan - Kabar Harian Bima

“Saya sudah menerima SK pindah tugas,” katanya, Kamis (19/5).

Namun Syahwan mempertanyakan soal tanggal keputusan SK terhitung pada 1 Juni 2022 dirinya telah berkantor di Kelurahan Jatibaru Timur. Sementara SK tersebut ditetapkan pada tanggal 10 Mei 2022.

“Lantas dimana kantor saya terhitung tanggal 11 Mei sampai dengan 31 Mei 2022. Ini kan SK tidak jelas,” sorotnya.

Sebagai ASN yang taat aturan, ia tidak mempermasalahkan dimana harus bekerja, karena sejak dilantik sebagai aparatur, siap ditempatkan dimana saja.

Namun rentang waktu tanggal SK, mulai keputusan hingga penetapan SK, rancu dan sama halnya tidak menganggap dirinya sebagai aparatur.

“Kan administrasinya harus jelas, masa saya selama 22 hari tidak jelas dimana kantornya. Ini SK dibuat asal-asalan,” kritik Syahwan.

Ia pun meminta agar BKPSDM memperhatikan baik-baik soal administrasi, terutama berurusan dengan penerbitan SK. Jangan sampai membuat SK yang memalukan seperti ini.

“Bikin SK tidak becus, jangan sampai nanti juga menimpa ASN lain yang bakal dipindahtugaskan” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bima H A Wahid menjelaskan, penetapan SK memang dilakukan lebih awal dan mulai tanggal 1 Juni 2022, Syahwan bisa langsung bekerja di Kantor Kelurahan Jatibaru Timur.

“Jadi mulai tanggal 11 Mei sampai 31 Mei 2022, Syahwan tetap bekerja di dinas lama. Tanggal 1 Juni baru pindah,” jelasnya.

Ia menambahkan, SK demikian memang sudah biasa dibuat seperti itu, agar ada waktu juga untuk mengurus hal – hal lain termasuk kepindahan transfer gaji pada dinas yang baru.

“Kami rasa SK nya sudah benar, tidak ada yang salah,” tambah Wahid.

*Kahaba-01