Kabar Kota Bima

Sesuai Aturan, Ketua Partai tidak Boleh Rangkap Jadi Ketua LPM

1045
×

Sesuai Aturan, Ketua Partai tidak Boleh Rangkap Jadi Ketua LPM

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ketua partai politik secara aturan tidak diperbolehkan merangkap menjadi Ketua LPM. Tertuang jelas dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Perwali Nomor 6 Tahun 2021. (Baca. Langgar Aturan, Ketua PBB Rangkap Ketua LPM

Sesuai Aturan, Ketua Partai tidak Boleh Rangkap Jadi Ketua LPM - Kabar Harian Bima
Kabag Pemerintahan Ahsanurrahman. Foto: Bin

Menanggapi Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Bima yang juga menjadi Ketua LPM di Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota, Kabag Pemerintahan Setda Kota Bima Ahsanurrahman menjelaskan, jabatan Ketua LPM yang dipegang oleh ketua partai politik tentu melanggar Permendagri dan Perwali.

Sesuai Aturan, Ketua Partai tidak Boleh Rangkap Jadi Ketua LPM - Kabar Harian Bima

“Jika dilihat dari sisi aturan, jabatan Ketua LPM tidak boleh dari anggota partai politik aktif, apalagi itu ketua partai,” ungkapnya, Jumat (3/6).

Menurut dia, berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat 2 huruf F mengatur bahwa, pembentukan LKD/LKK dengan persyaratan tidak berafiliasi dengan partai politik.

Kemudian dalam Perwali Nomor 6 Tahun 2021 juga mengatur lebih lanjut, jabatan LKK tidak boleh merangkap jabatan LKK lainnya termasuk menjadi anggota partai politik.

“Dari aturan ini sudah jelas, tidak boleh merangkap jabatan,” katanya.

Ahsanurrahman menambahkan, guna mengurai permasalahan tersebut akan segera berkoordinasi dengan Lurah Jatiwangi beserta Camat Asakota.

“Kita akan coba lihat dulu SK LPM sekaligus kroscek, apakah benar ada ketua atau anggota LKK dari partai politik. Lalu kemudian akan kita evaluasi bersama pejabat terkait,” tambahnya.

*Kahaba-04