Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

Kakek yang Diduga Cabuli Anak Disabilitas Ditetapkan Tersangka

2556
×

Kakek yang Diduga Cabuli Anak Disabilitas Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Diduga mencabuli anak di bawah umur yang disabilitas pertengahan Mei 2022 lalu, kakek inisial AS (85) warga Kecamatan Rasanae Timur ditetapkan tersangka.

Kakek yang Diduga Cabuli Anak Disabilitas Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima
Ilustrasi. Foto: Dok Google

Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, setelah dilakukan gelar perkara tanggal 2 Juni 2022, AS ditetapkan tersangka karena diduga melanggar Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kakek yang Diduga Cabuli Anak Disabilitas Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima

“Hasil gelar perkara, AS ditetapkan tersangka. Pasal yang disangkakan itu tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya, Senin (6/6).

Kata Jufrin, kejadian itu terjadi sekitar pertengahan bulan Mei 2022, saat pagi menjelang siang. Korban sedang berada di rumah tersangka dan dimandikan oleh tersangka. Tiba-tiba korban keluar dari pintu rumah menggunakan sarung.

Sembari memegang pakaian, korban lari ke rumahnya dan memeluk bapaknya sambil menangis dan menceritakan semua kejadian yang terjadi dalam rumah tersangka.

“Hari ini penyidik akan memanggil AS untuk diperiksa sebagai tersangka,” katanya.

*Kahaba-05