Kabar Kota Bima

DPMPT-SP Sosialisasi Implementasi Perizinan untuk Pengusaha Mikro

397
×

DPMPT-SP Sosialisasi Implementasi Perizinan untuk Pengusaha Mikro

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- DPMPT-SP menggelar kegiatan sosialisasi implementasi perijinan berusaha berbasis risiko, di Hotel Marina Inn Rabu (6/7). Kegiatan tersebut dihadiri Sekda H Mukhtar, Staf Ahli HL Sukarsana, perwakilan PT PLN UP3 Bima dan sejumlah pengusaha.

DPMPT-SP Sosialisasi Implementasi Perizinan untuk Pengusaha Mikro - Kabar Harian Bima
Foto bersama Sekda dan Kepala DPMPT-SP usai sosialisasi Implementasi Perijinan untuk Pengusaha Mikro. Foto: Ist

Kepala DPMPTSP Kota Bima Adisan menyampaikan, sosialisasi implementasi dilaksanakan didasari UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

DPMPT-SP Sosialisasi Implementasi Perizinan untuk Pengusaha Mikro - Kabar Harian Bima

“Tujuan acara ini untuk memberikan informasi, penjelasan serta pengarahan pada perusahaan ataupun pelaku usaha tentang hak, kewajiban dan tanggungjawab sebagai pelaku usaha. Sehingga diharapkan iklim dan persaingan usaha di Kota Bima tumbuh membaik dan meningkatkan roda perekonomian,” jelasnya.

Menurut Adisan, perizinan berusaha berbasis resiko merupakan bagian dari izin yang berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha, dan tingkat resiko yang menentukan jenis perizinan berusaha.

“Pemerintah sendiri telah memetakan tingkat resiko sesuai dengan bidang usaha atau klasifikasi,” katanya.

Ia menambahkan, perizinan berusaha berbasis resiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat resiko dan peringkat skala kegiatan usaha, meliputi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan atau usaha besar.

“Dengan demikian ada perbedaan dalam pengurusan perizinan yang selama ini disamakan, namun kini ditentukan berdasarkan basis resiko dari usaha,” tambahnya.

*Kahaba-04