Kabar Kota Bima

BPJS Kesehatan dan BPN Bahas Sinergitas Antar Lembaga

368
×

BPJS Kesehatan dan BPN Bahas Sinergitas Antar Lembaga

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dalam rangka memperkuat sinergitas antar lembaga, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima menerima kunjungan Direktur Pengawasan Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga (Dirwasrikhal) BPJS Kesehatan Pusat bersama tim dan sekretariat kabinet, Selasa (12/7).

BPJS Kesehatan dan BPN Bahas Sinergitas Antar Lembaga - Kabar Harian Bima
Foto bersama jajaran BPN Kota Bima dan BPJS Kesehatan. Foto: Ist

Kedatangan rombongan BPJS diterima langsung oleh Plt Kepala BPN Putu Juni Swasta dan turut juga dihadiri Wali Kota Bima HM Lutfi.

BPJS Kesehatan dan BPN Bahas Sinergitas Antar Lembaga - Kabar Harian Bima

Dirwasrikhal BPJS Kesehatan RI, Mundi Harmo menyampaikan, kunjungan kami hari ini di Kota Bima dan Kantor BPN merupakan bagian dari rangkaian ulang tahun BPJS kesehatan ke-54, guna memastikan pelayanan BPJS berjalan baik.

“Kami juga mengunjungi kantor BPN sebagai langkah mengimplementasikan sinergitas kerjasama antara BPJS Kesehatan dan BPN,” katanya.

Ia menjelaskan, sesuai amanat aturan, kini dalam pengurusan balik nama dalam proses jual beli tanah diwajibkan syaratnya terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Nantinya dalam proses administrasi jual beli tanah akan diproses jika pembelinya sudah terdaftar sebagai peserta JKN.

“Ini juga sudah jadi komitmen pemerintah pusat dan dunia secara universal, sehingga jumlah kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan di tahun 2024 bisa sampai 95 persen di seluruh Indonesia,” bebernya.

Pada kesempatan yang sama, Plt Kepala BPN Kota Bima Putu Juni Swasta menyatakan kesiapan dan komitmennya mengimplementasikan sinergitas tersebut.

Namun, ada beberapa catatan disampaikan dan kemudian menjadi kesempatan bersama saat pertemuan itu. Di antaranya terkait kepastian dokumen dari BPJS Kesehatan bisa dijadikan syarat pengajuan perubahan nama dalam akta jual beli tanah, sebelum masuk mengajukan perubahan dokumen kepemilikan tanah di BPN.

*Kahaba-05