Kabar Kota Bima

FUI Minta Wali Kota Bima Cabut Pernyataan Larang Pakai Toa Masjid

1698
×

FUI Minta Wali Kota Bima Cabut Pernyataan Larang Pakai Toa Masjid

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Larangan menggunakan toa atau pengeras suara disampaikan Asisten I Kota Bima yang mewakili Wali Kota Bima, saat silahturahmi dengan da’i dan khotib di Aula Kantor Pemkot Bima, direspon oleh Umat Islam (FUI) Bima. (Baca. Silahturahmi dengan Para Da’i, Asisten : Jangan Pakai Toa, Pengeras Suara Cukup di Dalam Masjid

FUI Minta Wali Kota Bima Cabut Pernyataan Larang Pakai Toa Masjid - Kabar Harian Bima
Ketua FUI Bima Ustadz Asikin. Foto: Ist

Ketua FUI Bima Ustadz Asikin mengatakan, larangan menggunakan pengeras suara di masjid itu persoalan yang sudah lama dan tidak perlu diangkat-angkat lagi.

FUI Minta Wali Kota Bima Cabut Pernyataan Larang Pakai Toa Masjid - Kabar Harian Bima

“Bima ini mayoritas Islam, umat atau masyarakat begitu respect dan tidak ada yang mempersoalkannya, lantas kenapa dimunculkan pernyataan-pernyataan seperti itu,” sesalnya.

Menurut Asikin, munculnya lagi pernyataan tersebut, maka akan mencuat kembali komentar dan tanggapan umat. Termasuk di FUI, sudah begitu banyak tanggapan dan komentar mengenai pernyataan Asisten itu.

Supaya tidak meluas sambung Ketua FUI Bima, pihaknya akan meminta Wali Kota Bima agar menyiapkan waktu karena FUI ingin audiensi terkait pernyataan itu.

“Itu pernyataan Wali Kota Bima yang disampaikan Asisten. Kami minta Wali Kota Bima mencabut kembali pernyataan itu agar tidak menimbulkan polemik,” tegasnya.

Diakui Asikin, soal ini sudah pernah disikapi FUI saat Menteri Agama mengeluarkan pernyataan yang sama terkait larangan menggunakan pengeras suara beberapa waktu lalu. Seluruh umat muslim di Indonesia akhirnya merespon. Pun di Kota Bima, FUI dan umat bersikap dengan menggelar aksi demonstrasi.

“Pernyataan yang sama kembali muncul, justru akan menimbulkan aksi lagi. Makanya kita meminta Wali kota Bima mencabut kembali pernyataan itu,” pungkasnya.

*Kahaba-01