Kabar Kota Bima

Polemik Blok 007, Pemkot Bima Sah Sebagai Pemilik Aset

2145
×

Polemik Blok 007, Pemkot Bima Sah Sebagai Pemilik Aset

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Proses hukum polemik tanah atau Blok 007 antara Pemerintah Kota Bima dengan penggugat Hj Suryaningsih bersama keluarga, telah selesai. Gugatan yang diarahkan kepada Pemerintah Kota Bima berupa lahan tanah seluas 28 are yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bima, sebagaimana termuat dalam buku DHKP dan SPPT Kelurahan Paruga sebagai Blok 007 dengan NOP. 52.72.010.004.0070051.0.

Polemik Blok 007, Pemkot Bima Sah Sebagai Pemilik Aset - Kabar Harian Bima
Kabag Hukum Setda Kota Bima. Foto: Ist

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Dedi Irawan mengungkapkan, aset tanah yang menjadi obyek perkara adalah tanah milik Pemerintah Kota Bima yang diperoleh dari hasil penyerahan aset Kabupaten Bima tahun 2003, melalui Keputusan DPRD Kabupaten Bima Nomor 22 Tahun 2003, tentang penyerahan aset milik pemerintah daerah Kabupaten Bima Kepada pemerintah Kota Bima dan penghapusannya dalam daftar aset pemerintah Kabupaten Bima.

Polemik Blok 007, Pemkot Bima Sah Sebagai Pemilik Aset - Kabar Harian Bima

“Sebelum diserahkan kepada Pemerintah Kota Bima, aset tanah yang terletak di watasan Amahami sekitar tugu atau monumen pancasila tersebut, terlebih dahulu telah dilakukan proses tukar guling antara Pemerintah Kabupaten Bima dengan masyarakat pemilik melalui SK Bupati Bima Nomor 25a Tahun 1999 tentang Tukar Guling dengan tanah cadangan milik Pemerintah Kabupaten Bima,” ujarnya Minggu (31/7).

Dedi menjelaskan, tanah yang menjadi obyek perkara sekarang termasuk dalam daftar lampiran SK tukar guling dimaksud, dimana pemilik awal adalah St Maryam yang ditukargulingkan dengan tanah cadangan Pemerintah Kabupaten Bima, yang berlokasi di Kelurahan Lampe (dulu Desa Lampe).

“Status tanah tersebut telah diputuskan sah milik Pemerintah Kota Bima. Hal tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Raba Bima yang dibacakan pada sidang hari Kamis (28/7) kemarin,” katanya.

Dedi menambahkan, majelis hakim dalam keputusannya memenangkan pemerintah Kota Bima. Salah satu amar putusannya berbunyi gugatan penggugat tidak dapat diterima.

*Kahaba-04