Kabar Kota Bima

Pemkot Bima Rakor Percepatan Pemindahan Warga ke Rumah Relokasi

773
×

Pemkot Bima Rakor Percepatan Pemindahan Warga ke Rumah Relokasi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menggelar rapat koordinasi (Rakor) rencana pemindahan masyarakat penerima bantuan dana hibah rumah relokasi, yang digelar di ruang rapat Walikota Bima, Selasa (9/8).

Pemkot Bima Rakor Percepatan Pemindahan Warga ke Rumah Relokasi - Kabar Harian Bima
Sekda Kota Bima H Mukhtar Landa. Foto: Dok Hum

Sekretaris Daerah (Sekda) H Mukhtar Landa menyampaikan, berdasarkan permintaan pihak JICA Jepang, PUPR Pusat dan Provinsi, pelaksanaan proses tender pelebaran Sungai Padolo dan Melayu dimulai tahun ini. Sementara proses pemindahan masyarakat ke rumah relokasi dilakukan sampai 30 Agustus 2022.

Pemkot Bima Rakor Percepatan Pemindahan Warga ke Rumah Relokasi - Kabar Harian Bima

“Persiapan rumah relokasi sudah 100 persen. Jika ada keluhan dan kendala di lapangan agar dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat dengan masyarakat pemilik rumah,” ujarnya.

Mulai Kamis 11 Agustus pekan ini sambungnya, tim yang dibentuk akan segera bekerja. Pada tahap awalnya dilakukan sosialisasi pada masyarakat sebagai penerima hibah, disamping itu juga akan memberi penanda rumah-rumah yang akan dirobohkan dengan cat atau pilox. Misalnya rumah A diberi tanda akan dipindahkan ke relokasi Kadole.

“Jika ada masyarakat yang ingin pindah secara mandiri silahkan, pemerintah siap membantu,” katanya.

Diakui Sekda, hasil koordinasi dengan konsultan JICA Jepang, konsultan dari PUPR Jakarta dan Provinsi dibantu oleh Dinas PUPR Kota Bima dan Bappeda dan Litbang Kota Bima, tahun ini sudah mulai dilakukan proses tender agar pada tahun 2023 pelaksanaan pengerjaannya dimulai.

Kemudian hasil peninjauan, masih terdapat rumah di bantaran sungai yang ditempati oleh warga. Maka diharapkan kepada tim, camat dan lurah agar kendala ini segera diselesaikan untuk dilakukan sosialiasi kepada masyarakat bahwa tanggal 31 Agustus 2022 semua rumah sudah siap dipindahkan.

“Kepada para Camat dan Lurah diminta serius bekerja, ini bukan keinginan Walikota dan Wakil Walikota secara pribadi,” tegasnya.

Sekda menambahkan, sesuai rencana 31 Agustus 2022 nanti maka sudah tidak ada lagi yang tidak mau pindah. Artinya mau tidak mau, suka tidak suka, warga wajib hukumnya pindah.

“Jika tidak pindah, rumah tetap dirobohkan 5 meter dari bibir sungai, harus clear and clean sesuai permintaan JICA dan PU Pusat,” tambahnya.

Guna memudahkan pemindahan ini, beberapa tim yang dibentuk antara lain BPDD, Satpol PP, DLH, Camat, Lurah, RT dan RW denhan dibantu oleh Babinsa dan Babinkamtibmas.

*Kahaba-04