Kabar Kota Bima

SK Gubernur NTB Final, PH NasDem Minta Dewan Segera Gelar PAW

722
×

SK Gubernur NTB Final, PH NasDem Minta Dewan Segera Gelar PAW

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Penasehat Hukum (PH) Partai NasDem Arifudin meminta DPRD Kota Bima agar segera mengagendakan jadwal pelantikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Bima dari Partai NasDem. (Baca. SK Gubernur Soal PAW Prematur, Rahmat Saputra Tempuh Upaya Kasasi

SK Gubernur NTB Final, PH NasDem Minta Dewan Segera Gelar PAW - Kabar Harian Bima
Penasehat Hukum (PH) Partai NasDem Arifudin. Foto: Bin

Menurut dia, perspektif mereka sebagai PH Nasdem, posisi sekarang satu-satunya alasan dan tindakan yang benar itu dewan segera agendakan pelantikan. Langkah itu dinilai tepat, karena SK Gubernur tentang PAW telah diterbitkan. (Baca. Ditanya SK PAW Rahmat Saputra, Sekwan: Tunggu Rapat

SK Gubernur NTB Final, PH NasDem Minta Dewan Segera Gelar PAW - Kabar Harian Bima

“Hanya itu langkah yang tepat dilakukan dewan,” tegasnya, Kamis (11/8).

Menjawab soal gugatan oleh penggugat di Pengadilan Negeri sambungnya, substansinya adalah gugatan soal perselisihan partai politik. Sehingga dalam konteks itu mestinya penggugat mengajukan upaya keberatan ke Parpol, bukan ke pengadilan.

“Makanya sangat beralasan gugatan mereka tidak diterima, karena prematur,” katanya.

Mengenai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Arifudin menegaskan jika mengacu pada SEMA Nomor 4 Tahun 2016 perselisihan partai politik akibat ketentuan pasal 32 Ayat 5 dan pasal 33 Ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011, tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang parpol.

“Pada SEMA ini jelas menyatakan sepenuhnya kewenangan mahkamah partai politik atau sebutan lain, putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir,” terangnya.

Maka dari itu tambahnya, jika dewan sudah menerima SK Gubernur, segera diagendakan proses pelantikan. Kalau proses hukum saat ini sedang berjalan, tidak ada kaitan dan tidak menghambat proses PAW.

“Selama ini yang menjadi hambatan itu soal SK Gubernur saja,” pungkasnya

Menjawab upaya hukum yang dilakukan Rahmat Saputra, itu hak mereka dan tidak menghambat proses PAW.

“Gubernur itu juga punya telaah soal proses diterbitkannya SK. SK Gubernur NTB itu sudah final,” tambahnya.

*Kahaba-01