Kabar Kota Bima

Mangkir Panggilan, Guru Honorer TK 13 Diberhentikan Sepihak

746
×

Mangkir Panggilan, Guru Honorer TK 13 Diberhentikan Sepihak

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Guru honorer TK 13 Kota Bima yang inisial RH diberhentikan tanpa diberikan surat pemutusan kotrak kerja oleh kepala sekolah setempat.

Mangkir Panggilan, Guru Honorer TK 13 Diberhentikan Sepihak - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Pada media ini RH menceritakan, beberapa bulan kemarin dia keguguran, sehingga tidak bisa bekerja maksimal.

Mangkir Panggilan, Guru Honorer TK 13 Diberhentikan Sepihak - Kabar Harian Bima

Tapi kadang juga tetap memaksakan diri ke sekolah, meskipun kondisi belum fit karena mendapat telepon sekolah.

“Mungkin karena jarang masuk kerja, sehingga saya diganti oleh pegawai operator sekolah baru,” ungkapnya, Senin (22/8).

Karena sudah ada pegawai baru kata RH, dia mencoba berkomunikasi dengan pihak sekolah. Namun hingga kini belum mendapat kepastian dan keterangan jelas dari lembaga pendidikan tersebut.

Apalagi informasi yang baru didapatkan, dirinya telah diberhentikan tanpai melalui prosedur. Baik itu upaya pemanggilan, hingga dilayangkan surat peringatan.

“Saya sudah upaya komunikasi, tapi sampai kini belum ada kejelasan. Jika memang sudah diberhentikan, sampai saat ini SK pemberhentian sebagai tenaga kontrak belum diterima,” katanya.

RH menambahkan, untuk mengetahui kejelasan nasibnya dia akan mencoba berkoordinasi dengan Dinas Dikbud, dan solusinya seperti apa ke depan.

Sementara itu, Kepala TK 13 Kota Bima Nismawati yang dikonfirmasi mengakui, guru tersebut sudah tidak bisa bekerja lagi. Sebab dia telah berupaya memanggil untuk dimintai keterangan, tapi tidak datang.

“Karena tidak hadir saat dipanggil, maka dikatakan tidak kooperatif. Sehingga kami menilai tidak mau bekerja lagi,” tegasnya.

Ditanya apakah pemanggilan tersebut dilakukan secara tertulis, kemudian ada dilayangkan Surat Peringatan (SP) sebagai dasar untuk mengeluarkan surat pemberhentian. Nismawati mengakui hal itu tidak dilakukan, bahkan semuanya dilakukan secara lisan saja.

“Saya panggil secara lisan, kemudian tidak pernah mengeluarkan surat peringatan hingga SK pemberhentian sebagai guru kontrak tidak pernah dikeluarkan,” tandasnya.

*Kahaba-04