Kota Bima, Kahaba.- Sampai saat ini, Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) Kota Bima masih melakukan verifikasi dokumen Partai Politik (Parpol). Namun di tengah verifikasi, seorang warga Kota Bima Sofiyan Asya’ari mengetahui namanya terdaftar sebagai anggota parpol di Kota Bima.
Sofiyan yang juga berprofesi sebagai wartawan ini mengaku, awalnya ada yang menginformasikan dan menyuruh dirinya cek Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Setelah saya buka, benar nama dan NIK saya ada sebagai anggota Partai NasDem,” ungkapnya, Senin (22/8).
Ia mengaku, selama ini tidak pernah menjadi anggota atau partisipasi di partai politik manapun. Termasuk didatangi atau diklarifikasi untuk menjadi anggota partai politik.
“Kok bisa tiba-tiba nama saya muncul di SIPOL,” kesalnya.
Karena tidak terima namanya dicatut, Sofiyan langsung melakukan pengaduan secara online melalui website. Tetapi setelah mengisi berbagai form yang diminta, justeru pengaduan gagal terkirim.
“Tidak mudah juga lakukan pengaduan melalui online itu. Gimana dengan masyarakat yang tidak paham IT,” katanya.
Upaya melalui pengaduan online gagal sambungnya, wartawan Bimakini tersebut kemudian mengadukan secara offline dengan mendatangi Kantor Bawaslu Kota Bima. Dirinya pun diminta membuat surat pernyataan tidak menjadi anggota partai yang tercantum dalam SIPOL.
“Jujur, saya sangat dirugikan. Waktu dan tenaga, karena pengaduan prosesnya tidak mudah,” tandasnya.
Menurut Sofiyan, masih ada warga lain yang namanya ada dalam SIPOL, tapi sebenarnya bukan anggota partai politik.
Ketua KPU Kota Bima Mursalin mengaku telah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kota Bima terkait pencoretan nama seorang warga Kota Bima dalam SIPOL. Juga disertakan surat pernyataan dari warga atas nama Sofiyan Asya’ari jika ia tidak pernah menjadi anggota partai politik.
“Setelah rekomendasi dari Bawaslu ini, kami lakukan pencoretan pada SIPOL,” terangnya.
Menurut dia, sejauh ini baru menerima satu kasus warga yang melapor ke Bawaslu Kota Bima. Sedangkan yang melapor ke KPU Kota Bima, belum ada.
Dijelaskannya, SIPOL diisi oleh partai politik dan KPU bertugas memverifikasi. Saat ini, proses verifikasi dokumen partai sedang berlangsung, dimulai sejak 16 Agustus hingga 29 Agustus mendatang.
Mursalin mengimbau kepada seluruh warga Kota Bima, segera melapor ke KPU atau Bawaslu Kota Bima jika namanya tercantum dalam SIPOL tapi bukan bagian dari Parpol.
“Silahkan melapor sebelum tanggal 29 Agustus. Kalau sudah lewat masa verifikasi, maka dianggap data yang dicantumkan parpol itu benar dan disahkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPD II Partai NasDem Hj Mutmainnah yang dikonfirmasi terkait nama wartawan dicatut dalam SIPOL, belum bisa memberikan klarifikasi karena sedang melaksanakan rapat di Mataram.
“Iya sebentar lagi rapat di Mataram,” jawabnya melalui seluler.
*Kahaba-01