Kabar Kota Bima

Sudah Dicatut dalam SIPOL, Disebut Simpatisan, Wartawan Bima ini Sesalkan Pernyataan Ketua NasDem

544
×

Sudah Dicatut dalam SIPOL, Disebut Simpatisan, Wartawan Bima ini Sesalkan Pernyataan Ketua NasDem

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Wartawan Bima, Sofiyan Asya’ari menyampaikan tanggapan soal klarifikasi Ketua DPD II Partai NasDem, terkait namanya dicatut masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Partai NasDem. (Baca. Nama Wartawan di Bima Dicatut Partai NasDem Masuk SIPOL)

Sudah Dicatut dalam SIPOL, Disebut Simpatisan, Wartawan Bima ini Sesalkan Pernyataan Ketua NasDem - Kabar Harian Bima
Wartawan Bima Sofiyan Asya’ari saat menyampaikan pengaduan di Bawaslu karena namanya dicatut dalam SIPOL oleh Partai NasDem. Foto: Ist

Menurut Sofiyan, menyebutkan dirinya sebagai simpatisan partai tersebut pun, tetap merugikannya. Apalagi selama ini berkecimpung di gerakan masyarakat pemilih cerdas. (Baca. Ketua NasDem Klarifikasi Nama Wartawan Masuk SIPOL

Sudah Dicatut dalam SIPOL, Disebut Simpatisan, Wartawan Bima ini Sesalkan Pernyataan Ketua NasDem - Kabar Harian Bima

“Sebagai ketua partai sebaiknya jangan asal bicara. Saya melaporkan ke Bawaslu karena keberatan, baik itu dicatut sebagai pengurus, anggota termasuk simpatisan,” tegasnya.

Wartawan senior di Bima itu mengungkapkan, dirinya tidak pernah menjadi simpatisan partai politik manapun. Profesi dan organisasi Aliansi Jurnalis independen (AJI) yang diikutinya sejak lama mengharamkan anggota terlibat partai politik. Bahkan harus mengundurkan diri.

“Saya berharap Nasdem dapat memulihkan nama baik saya. Jangan pernah menyebut saya sebagai simpatisan parpolnya,” pintanya.

Sofiyan menegaskan, Parpol seharusnya memiliki pondasi kaderisasi yang jelas dan data base keanggotaan yang jelas. Agar tidak asal main catut.

“Bagaimana negara baik, kalau parpol doyan manipulasi data,” pungkasnya.

Sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024 tambah wartawan Bimakini itu, seharusnya jauh hari menyiapkan diri, termasuk data base keanggotaan. Ini berlaku untuk semua parpol. Apalagi menjadi saluran resmi demokrasi.

*Kahaba-01