Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

15 Pelajar Ditetapkan Tersangka Kasus Panah Misterius

769
×

15 Pelajar Ditetapkan Tersangka Kasus Panah Misterius

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dari Januari hingga Agustus 2022, Sat Reskrim Polres Bima Kota telah mengungkap 12 kasus panah misterius. Semua terduga pelaku merupakan anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar.

15 Pelajar Ditetapkan Tersangka Kasus Panah Misterius - Kabar Harian Bima
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi. Foto: Deno

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi menyampaikan, dari 12 kasus tersebut telah ditetapkan sebanyak 15 orang tersangka. Meski dikenakan Undang-Undang Darurat, namun tetap diproses sesuai UU Perlindungan Anak.

15 Pelajar Ditetapkan Tersangka Kasus Panah Misterius - Kabar Harian Bima

“Dari 12 kasus, 10 kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara
2 kasus masih dalam tahap kelengkapan berkas perkara,” ungkapnya, Rabu (31/8).

Kata Kapolres, kasus pemanahan yang terjadi di sekitar area Bolly dan di Kelurahan Manggemaci, telah diputuskan oleh pengadilan. Pelaku divonis 1 tahun 4 bulan.

Setelah divonis, pelaku langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Mataram untuk dibina dalam penjara anak.

Kapolres juga menegaskan akan memberikan tindakan tegas pada siapapun pelaku kejahatan, terutama para pemanah misterius yang selalu meresahkan warga.

Guna mengantisipasi itu semua, Polres Bima Kota akan terus melaksanakan patroli setiap wilayah yang dianggap rawan kriminal.

Rohadi juga meminta semua elemen dan pemerintah ikut terlibat untuk menjaga dan mendidik para generasi, agar mereka tidak ikut-ikutan melakukan tindak kriminal.

“Jaga pergaulan anak-anak kita, agar mereka tetap dalam pantauan dan tidak menjadi pelaku kriminal,” imbaunya

*Kahaba-05