Rakor Persiapan Pacuan Kuda Walikota Bima Cup, Ini Alasan Digelar di Arena Panda

Kabar Kota Bima877 Dilihat

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan event pacuan kuda Walikota Bima Cup di dalam ruang rapat kantor setempat, Selasa (27/9) sekitar pukul 13.30 Wita.

Rakor Persiapan Pacuan Kuda Walikota Bima Cup, Ini Alasan Digelar di Arena Panda - Kabar Harian Bima
Foto bersama usai Rakor persiapan Pacuan Kuda Wali Kota Bima Cup di Kantor Polres Bima. Foto: Deno

Kapolres menyampaikan, izin event tersebut sudah dikeluarkan setelah disepakati beberapa SOP, baik itu terkait keamanan, protokol kesehatan, ketentuan mengenai hak dasar joki cilik serta pengamanan saat menunggangi kuda pacu.


iklan

Panitia juga diminta untuk memperhatikan semua hal dalam pelaksanaan event tersebut, seperti kebersihan, keamanan juga merapikan area parkir.

“Kami juga melarang adanya perjudian dalam event ini,” tegasnya.

Baca:   Porprov 2022 Dihelat November di Mataram

Sementara itu, Ketua Panitia Pacuan Kuda Walikota Cup Sudirman DJ menyampaikan beberapa alasan Pordasi Kota Bima melaksanakan event di Arena Pacuan Kuda Panda. Pertama, faktor adanya lubang besar bekas tanah longsor. Jika dipaksakan akan mengakibatkan terjadinya kecelakaan kuda pacuan.

“Jika digunakan anggaran untuk memperbaiki arena, maka anggaran yang ada tidak mencukupi . Ditambah lagi masih ada lahan warga yang harus disewa dalam arena pacuan di Kelurahan Sambinae,” ungkapnya.

Berangkat dari berbagi pertimbangan itu sambungnya, maka pacuan kuda Pordasi Kota Bima dilaksanakan di arena pacuan kuda Panda Kabupaten Bima.

Baca:   Anggaran KONI Kota Bima Terus Berkurang, 2022 Hanya Rp 750 Juta

“Anggaran hanya Rp 300 juta, dan itu hanya untuk hadiah saja,” sebutnya.

Mengenai SOP pada event itu sambung Sudirman, akan dilaksanakan selama event berlangsung. Event mulai pada tanggal 1 Oktober dan dilaksanakan selama satu pekan. Semua hak joki cilik sudah disiapkan, seperti pendidikan, kesehatan, asuransi hingga keamanan saat menunggangi kuda.

“Sudah kami siapkan semuanya, mengenai teknis akan disesuaikan saat event berlangsung,” terangnya.

Di tempat yang sama, Ketua Pordasi Kabupaten Bima M Irfan H M Noor menjelaskan, sesuai Perbup bahwa joki cilik bukan dari bagian dari ekploitasi anak. Tapi hak dasar anak seperti pendidikan, keselamatan dan asuransi juki cilik penting diutamakan.

Baca:   Porprov 2023, Cabor Drum Band Kota Bima Sabet 2 Emas 2 Perunggu

Kemudian ketentuan penunggang kuda sudah dibagi dalam 3 kategori joki cilik, yakni mulai dari usia 8-10 tahun akan menunggangi kelas TK dan OA, umur 10-12 tahun akan menunggangi kelas TH OB-B dewasa dan umur 12-18 tahun akan menunggangi kelas Tunas C hingga kelas F.

“Kategori umur joki akan disesuaikan dengan kelas kuda yang akan bertanding,” tambahnya.

*Kahaba-05


Komentar