Kabar Kota Bima

DPMPT-SP Gelar Bimtek Peningkatan Pemahaman Implementasi Perizinan

448
×

DPMPT-SP Gelar Bimtek Peningkatan Pemahaman Implementasi Perizinan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Guna memberikan pemahaman tentang implementasi perizinan berusaha berbasis resiko, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT-SP) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Surf Cafe, Rabu (28/9). Kegiatan dimaksud dihadiri sebanyak puluhan pengusaha.

DPMPT-SP Gelar Bimtek Peningkatan Pemahaman Implementasi Perizinan - Kabar Harian Bima
Foto bersama Kepala DPMPT-SP Kota Bima H Lalu Sukarsana dan pengusaha usai Bimtek Implementasi perijinan berusaha berbasis resiko. Foto: Ist

Kepala DPMPT-SP H Lalu Sukarsana menyampaikan, saat ini pertumbuhan ekonomi di Indonesia dipengaruhi adanya keterlibatan usaha mikro kecil (UMK), karena bidang usaha ini mampu bertahan
disaat kondisi perekonomian melemah.

DPMPT-SP Gelar Bimtek Peningkatan Pemahaman Implementasi Perizinan - Kabar Harian Bima

Kemudian ini menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah, agar UMK memiliki peran yang signifikan dalam memacu pertumbuhan ekonomi.

“UMK dapat menyumbangkan pendapatan terhadap negara 61,97 persen, lalu mampu menyerap tenaga kerja sebesar 97 persen. Sehingga investasi yang terserap mencapai 60,4 persen,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Bimtek ini bertujuan
untuk meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan berkaitan dengan penanaman modal maupun perizinan. Kemudian
meningkatkan kapasitas SDM para pelaku usaha dalam pelaksanaan penanaman modal
dan perizinan, lalu membantu para pelaku usaha mampu mandiri melalui sistem online single submission risk based approach (oss-rba) yang terintegrasi secara elektronik berbasis risiko, serta tumbuhnya kesadaran untuk mengurus perizinan terlebih UMK.

DPMPT-SP Gelar Bimtek Peningkatan Pemahaman Implementasi Perizinan - Kabar Harian Bima
Kepala DPMPT-SP Kota Bima H Lalu Sukarsana. Foto: Ist

“Berkaitan dengan hal ini semua, pemerintah Kota Bima mempunyai komitmen dalam melaksanakan tata kelola yang baik (good governance). Terutama mampu mentransformasikan kebutuhan masyarakat, yang salah satu indikatornya adalah terciptanya pelayanan publik yang efektif, efisien dan akuntable,” katanya.

Sukarsana berharap pada peserta pelaku usaha agar mengikuti seluruh rangkaian bimtek dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko, agar dapat memahami mekanisme dan proses perizinan berusaha.

“Kami ingin melalui bimtek ini dapat membantu meningkatkan capaian realisasi penanaman modal, serta kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Koordinator PTSP Ahmad mengungkapkan, sesuai arahan Menteri Investasi untuk terus memberikan legalitas kepada UMK. Pada acara bimtek ini juga dibagikan Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) untuk 30 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan yang hadir.

Sementara itu, perwakilan Loka POM Bima Emilia Haryati dalam materinya menambahkan, cara produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga terdiri dari menjaga lokasi dan lingkungan produksi, fasilitasi dan kegiatan higiene dan sanitasi serta pengendalian proses dalam produksi.

“Untuk waktu penentuan masa kadaluarsa produk dan tata cara penyimpanan produk yang baik. Dicontohkan untuk produk yang diawasi secara manual misalkan 2 tahun 3 bulan, maka masa kadaluarsanya adalah 2
tahun 2 bulan atau sebulan sebelum perhitungan waktu manual tersebut,” tambahnya.

*Kahaba-04