Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

Polres Bima Kota Musnahkan Narkoba dan Miras Berbagai Jenis

523
×

Polres Bima Kota Musnahkan Narkoba dan Miras Berbagai Jenis

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Polres Bima Kota memusnahkan ribuan liter miras berbagai jenis dan narkotika jenis Sabu-sabu dan Ganja, Kamis (28/9) sekitar pukul 08.30 Wita. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan selama 9 bulan tahun 2022,

Polres Bima Kota Musnahkan Narkoba dan Miras Berbagai Jenis - Kabar Harian Bima
Pemusnahan barang bukti Miras dan Narkotika oleh jajaran Polres Bima Kota. Foto: Deno

Kegiatan yang dipimpin Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi tersebut juga dihadiri oleh Wakapolres Kompol Mujahidin, Kasat Narkoba AKP Tamrin, pejabat utama Polres, Dandim 1608 Bima, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Ketua Pengadilan Negeri Bima, Kepala BNNK Bima, Ketua MUI Kota Bima, LSM, Akademisi dan tokoh masyarakat, BEM se-Kota Bima,

Polres Bima Kota Musnahkan Narkoba dan Miras Berbagai Jenis - Kabar Harian Bima

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi menyampaikan, pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk keseriusan Polres Bima Kota memberantas peredaran narkotika dan miras di wilayah hukum Polres Bima Kota.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari bulan Januari hingga September tahun 2022,” ungkapnya.

Menurut Rohadi, Narkotika merupakan bahaya laten bagi negara yang harus diberantas secara serius. Maka sebagai bentuk keseriusan Polres, menindak dan menangkap para pelaku.

“Bahaya narkotika juga bisa memicu terjadinya kriminal lain,” tegasnya.

Begitu juga dengan peredaran miras sambungnya, sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, karena salah satu faktor utama terjadinya tindak kriminal akibat pengaruh alkohol.

“Miras dimusnahkan dengan cara di buang dalam lubang, sabu-sabu dimasukkan dalam air dan daun ganja dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujarnya.

Adapun barang bukti Sabu-sabu yang dimusnahkan kata Kapolres seberat 78,71 gram, Ganja seberat 1.186 gram. Sedangkan miras yang dimusnahkan adalah jenis Bir sebanyak 48 botol, anggur sebanyak 22 botol.

Kemudian miras oplosan jenis sofi sebanyak 442 liter, arak sebanyak 3.206 liter dan brem sebanyak 129 liter. Miras tersebut merupakan hasil pengungkapan oleh berbagi Polsek wilayah hukum Polres Bima Kota, Sat Sabhara dan Sat Narkoba.

“Kami minta masyarakat membantu Polisi untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran miras dan narkoba,” harapnya.

*Kahaba-05