Kabar Kota Bima

Langkah Sekda Ingin Menonaktifkan Wawali Bima, Dinilai Diskriminatif dan Politis

2100
×

Langkah Sekda Ingin Menonaktifkan Wawali Bima, Dinilai Diskriminatif dan Politis

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima yang akan segera melakukan langkah konsultasi terhadap keberadaan Wakil Wali Kota (Wawali) Bima yang tengah dirundung musibah karena mendapat vonis Hakim Mahkamah Agung terkait pembangunan tracking mangrove di Pantai Bonto Kecamatan Asakota menuai kritikan sejumlah pihak.

Langkah Sekda Ingin Menonaktifkan Wawali Bima, Dinilai Diskriminatif dan Politis - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadan. Foto: Ist

Seperti disampaikan anggota DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadan. Ia menilai kelihatan sekali langkah Sekda ini sangat diskriminatif dan politis, tidak mencerminkan sebagai petinggi birokrasi yang netral dalam bersikap.

Langkah Sekda Ingin Menonaktifkan Wawali Bima, Dinilai Diskriminatif dan Politis - Kabar Harian Bima

“Hanya mengakomodir kepentingan-kepentingan tertentu saja,” tudingnya, Minggu (9/10).

Indikasi sikap diskriminatif Sekda itu menurutnya terlihat jelas dari yang diperlihatkannya selama bergulirnya permasalahan tracking mangrove yang dihadapi Wakil Wali Kota.

Saat awal Wakil Wali Kota Bima menghadapi masalah hukum, tidak terlihat sikap Sekda mengupayakan langkah konsultasi ke pemerintah yang lebih tinggi, terkait izin yang terhambat agar persoalan pengelolaan kawasan pantai untuk membangun pariwisata daerah dapat diselesaikan.

“Giliran soal penonaktifan Wakil Wali Kota Bima, Sekda ini begitu gesit. Ini jelas politis sekali,” cetusnya.

Menurut dia, Wakil Wali Kota baru menjalani beberapa hari masa tahanan dan belum sampai berhalangan tetap selama 6 bulan dan menunggu proses Peninjauan Kembali (PK).

Padahal putusan MA itu sendiri belum bersifat inkrah dan masih terbuka ruang untuk melakukan PK.

“Bagaimana nanti ketika dalam proses PK nya, putusannya justru membebaskan pak Wakil Wali Kota, sebagaimana putusan saat di PT sebelumnya,” terang Yogi.

Oleh karenanya, Sekda sebaiknya harus mempertimbangkan hal ini secara holistik agar keputusan yang diambil nantinya tidak menjadi preseden buruk bagi jalannya pemerintahan kedepannya.

Duta PAN itu juga berharap agar Sekda dapat kembali bersikap netral dan memperlakukan kedua pimpinannya secara adil dan netral.

“Jangan satu diangkat. Satunya diinjak. Inikan gak fair dan terkesan politis sekali,” tegas Yogi.

Sebelumnya, pada pemberitaan Sekda Mukhtar Landa mengatakan, sesuai dengan aturan, jika seseorang wakil kepala daerah sudah mengikuti proses persidangan dan telah divonis bersalah, maka harus dinonaktifkan sementara.

Atas dasar itulah diutus Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan untuk berkonsultasi dengan Pemprov NTB.

*Kahaba-01