Kabar Kota Bima

Konsultasi ke Pemprov NTB Bukan Menonaktifkan Wawali Bima, Tapi Tupoksi dan Hak Protokoler

900
×

Konsultasi ke Pemprov NTB Bukan Menonaktifkan Wawali Bima, Tapi Tupoksi dan Hak Protokoler

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sekda Kota Bima H Mukhtar Landa menyampaikan klarifikasi soal penilaian anggota DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadan terkait langkah menonaktifkan Wakil Wali Kota (Wawali) Bima Feri Sofiyan yang diskriminatif dan politis. (Baca. Langkah Sekda Ingin Menonaktifkan Wawali Bima, Dinilai Diskriminatif dan Politis

Konsultasi ke Pemprov NTB Bukan Menonaktifkan Wawali Bima, Tapi Tupoksi dan Hak Protokoler - Kabar Harian Bima
Sekda Kota Bima H Mukhtar Landa. Foto: Dok Hum

Kata Mukhtar, Mengenai sorotan Yogi tersebut, sama sekali tidak ada unsur politis, karena ini murni tugasnya selaku Sekda dan Pengelola Anggaran di Sekda.

Konsultasi ke Pemprov NTB Bukan Menonaktifkan Wawali Bima, Tapi Tupoksi dan Hak Protokoler - Kabar Harian Bima

“Karena saya juga tidak ingin apa yang saya lakukan salah, maka saya mengutus Kabag hukum dan Kabag Pemerintahan untuk koordinasi masalah ini ke Pemprov NTB,” jelasnya, Minggu (9/10).

Perlu diluruskan sambung Sekda, yang dikonsultasikan ke Mataram bukan penonaktifan Wakil Wali Kota, karena kalaupun itu terjadi merupakan kewenangan provinsi.

Tapi yang dikonsultasikan tersebut berkaitan bagaimana pelaksanaan tugas dan fungsi Wakil Kepala Daerah yang sedang ditahan atau berhalangan sementara dan bagaimana dengan kedudukan protokoler beserta hak-hak keuangan Wakil Wali Kota sejak ditahan.

“Karena banyak juga yang tanya ke saya, bagaimana gaji dan hak-hak protokoler yang melekat pada Wakil Wali Kota setelah ditahan. Kan tidak bisa jawab saya, makanya di konsultasi ke Pemprov NTB. Bukan konsultasi soal penonaktifan,” tegasnya.

Disinggung soal hasil konsultasi tersebut, Mukhtar kemudian menyarankan agar menghubungi langsung ke Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan.

Kemudian ditanya sorotan Yogi mengenai giliran Wakil Wali Kota Bima ditahan, Sekda begitu gesit konsultasi ke Pemprov NTB. Sementara saat orang nomor 2 di Kota Bima itu diproses hukum, tak pernah ada upaya konsultasi ke Pemprov dan bantuan hukum dari Pemkot Bima. Mukhtar menjawab itu bukan kewenangannya.

“Kewenangan saya hanya terkait tugas pokok Wakil Wali Kota serta haknya saat ini,” pungkasnya.

*Kahaba-01