Kabar Kota Bima

Ritel Modern Terus Bertambah, Ini Penjelasan DPMPT-SP Kota Bima

652
×

Ritel Modern Terus Bertambah, Ini Penjelasan DPMPT-SP Kota Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Jumlah ritel modern di Kota Bima terus bertambah. Beberapa kelurahan bahkan memiliki 2 hingga 3 unit. Keberadaannya pun mendapat sorotan dan kritik oleh masyarakat. (Baca. Datangi Dewan, Warga Pertanyakan Izin Ritel dan Penyalahgunaan APBD untuk Pacuan Kuda)

Ritel Modern Terus Bertambah, Ini Penjelasan DPMPT-SP Kota Bima - Kabar Harian Bima
Kepala DPMPT-SP Kota Bima H Lalu Sukarsana. Foto: Ist

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT-SP) HL Sukarsana yang dikonfirmasi menyampaikan, sampai saat ini ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret memang sudah bertambah. Jumlahnya mencapai puluhan unit.

Ritel Modern Terus Bertambah, Ini Penjelasan DPMPT-SP Kota Bima - Kabar Harian Bima

“Saat ini Alfamart sudah 21 unit, sedangkan Indomart 5 unit,” sebutnya, Senin (17/10).

Ia menjelaskan, dari puluhan jumlah ritel tersebut secara keseluruhan telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), sesuai dengan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS.

Artinya pelaku usaha mengajukan Izin usaha dan izin komersial atau operasional, sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

“Baik Alfamart dan Indomaret cukup hanya memiliki 1 izin, sedangkan banyak bangunannya akan disesuaikan dengan titik lokasinya tempat berusaha,” jelas Sukarsana.

Diitanyakan seberapa jauh kewenangan pemerintah daerah terkait pembatasan jumlah ritel tersebut agar tidak membunuh usaha kecil. Mantan Staf Ahli tersebut mengungkapkan, saat ini instansi setempat sedang berkoordinasi dengan OPD terkai, untuk membuat kajian dan memberikan masukan kepada pimpinan yang lebih tinggi untuk mengatur hal tersebut.

Koordinasi tersebut melibatkan Dinas PUPR yang berkaitan dengan pembangunan, kemudian soal lingkungan bersama DLH dan Dinas Koperindag dan Bagian Ekonomi terkait perdagangan.

Sukarsana menambahkan, dari sisi aturan DPMPT-SP hanya mendampingi pelaku usaha yang mau mendapatkan NIB sesuai aturan PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan izin berusaha berbasis resiko.

*Kahaba-04