Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

Pencairan Termin Proyek Cacat Administrasi, Diduga Kongkalikong Pejabat di PUPR dan Bagian Keuangan

1555
×

Pencairan Termin Proyek Cacat Administrasi, Diduga Kongkalikong Pejabat di PUPR dan Bagian Keuangan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ada sejumlah fakta-fakta mencengangkan dari pengakuan kontraktor di Kota Bima yang diperiksa KPK, terkait pemeriksaan pekerjaan proyek. Salah satunya mengenai pengalihan nomor rekening tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan.

Pencairan Termin Proyek Cacat Administrasi, Diduga Kongkalikong Pejabat di PUPR dan Bagian Keuangan - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Pengakuan salah seorang kontraktor pada pemberitaan sebelumnya, saat pencairan termin terakhir untuk proyek air bersih di PUPR, uang tidak masuk di rekening asli di perusahaan pemenang tender disalah satu bank. Tapi oleh seorang oknum pejabat di Dinas PUPR, membuka rekening baru tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan pemenang tender.

Pencairan Termin Proyek Cacat Administrasi, Diduga Kongkalikong Pejabat di PUPR dan Bagian Keuangan - Kabar Harian Bima

Informasi yang diperoleh media ini, rupanya bukan hanya satu perusahaan saja yang diubah nomor rekeningnya oleh oknum pejabat tersebut tanpa diketahui direktur perusahaan, melainkan 4 perusahaan, yakni masing-masing CV IBM, CV TN, CV MH dan CV NJ. Kuat dugaan, praktek kongkalikong ini melibatkan pejabat dan pegawai keuangan di BPKPAD Kota Bima.

Oknum pejabat di Dinas PUPR yang berusaha ditemui beberapakali pekan kemarin, tidak berada di tempat. Kepala Dinas PUPR juga yang diupayakan dikonfirmasi di ruangnya, sedang menerima banyak tamu.

Kemudian, Kepala BPKAD Kota Bima M Saleh yang ditanyakan soal itu menjawab, pencairan uang selalu melalui mekanisme. Prinsipnya, OPD melakukan pengusulan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke BPKAD, kemudian dilakukan verifikasi dokumen yang ada, apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak.

“Kalau ada kekurangan kita minta untuk dilengkapi, tapi jika sudah lengkap diproses dan kita terbitkan SP2D,” jelasnya, Senin (24/10).

Mengenai merubah nomor rekening tersebut, Saleh menjawabnya tidak mungkin. Karena secara aturan itu tidak bisa dilakukan.

“Nomor rekening perusahaan pemenang tender yang terdaftar di awal, itu yang dipakai, tidak bisa dilakukan pencairan ke nomor rekening lain,” tegasnya.

Namun ketika disampaikan bahwa pengakuan salah satu direktur perusahaan, pencairan termin terakhir pekerjaan tidak masuk ke nomor rekeningnya. Saleh mengaku itu tetap tidak bisa dilakukan, karena sistem akan menolak.

“Kalau nomor rekening berubah, pasti ditolak oleh sistem,” terangnya.

Ditanya lebih jauh, Saleh kemudian memanggil salah satu kepala bidang urusan pencairan uang di Keuangan, dan menanyakan apakah ada perusahaan yang mengonfirmasi adanya perubahan nomor rekening. Kabid yang datang dengan stafnya menjawab, seingatnya tidak ada.

*Kahaba-01