Kabar Kota Bima

Mahasiswa Sorot Aktivitas CV Hilal, Bor Air di Rabadompu, Produksi di Lingkungan Kedo

1223
×

Mahasiswa Sorot Aktivitas CV Hilal, Bor Air di Rabadompu, Produksi di Lingkungan Kedo

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa(UKM) Lembaga Dakwah Kampus (LDK) STISIP Mbojo Bima kembali turun ke jalan, menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kota Bima, Senin (7/11) terkait aktivitas pengambilan dan pengeboran air oleh CV Hilal di Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Rasanae Timur.

Mahasiswa Sorot Aktivitas CV Hilal, Bor Air di Rabadompu, Produksi di Lingkungan Kedo - Kabar Harian Bima
UKM Lembaga Dakwah Kampus (LDK) STISIP Mbojo Bima saat aksi di depan Kantor DPRD Kota Bima. Foto: Eric

Koordinator Lapangan (Korlap) Fadlullah dalam pernyataan sikap menyampaikan, kehadiran mereka bersama sejumlah mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi masyarakat dan hasil investigasi di lapangan, telah terjadi kekeringan di area persawahan milik masyarakat sekitar wilayah Rabadompu Barat, Penaraga, Rabangodu, Penanae dan seluruh tempat lokasi pengeboran.

Mahasiswa Sorot Aktivitas CV Hilal, Bor Air di Rabadompu, Produksi di Lingkungan Kedo - Kabar Harian Bima

“Akibat dari aktivitas tersebut, kurangnya efektifitas hasil pertanian masyarakat. Lebih ironisnya ketersedian air yang merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat tidak akan tercukupi dikemudian hari,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dengan adanya proses pengeboran dan pengelolaan air (sumur bor) yang dilakukan CV Hilal maka bertentangan dengan UU Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Konservasi Air Tanah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Air Tanah serta Perwali Kota Bima Nomor 08 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Air Tanah. Dalam aturan tesebut sudah jelas pengeboran dan pengelolaan air (sumur bor), harus memberikan sebuah jaminan yang jelas terhadap masyarakat.

Hasil dari investigasi lain adalah yang terjadi tepatnya di Kelurahan Rabedompu Barat yaitu pengeboran air untuk dijadikan perusahaan air minum kemasan (Asakota) oleh CV Hilal, yang anehnya dikelola di Lingkungan Kedo Kelurahan Ule Kota Bima tanpa ada izin resmi dan kontribusi yang jelas untuk masyarakat Kelurahan Rabadoanpu Barat dan Kelurahan Ule Kota Bima.

Dengan adanya aktivitas tersebut sehingga keberadaan CV Hilal tersebut bertentangan dengan aturan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451 k/10/MEM/2000, tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintah di bidang pengelolaan air di bawah tanah, dan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000, tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan pemerintah provinsi sebagai daerah otonom untuk pengelolaan air bawah tanah.

Maka dari itu, kata Fadlullah menyampaikan pernyataan dengan meminta DPRD Kota Bima untuk bersikap melalui regulasi yang dimiliki untuk segera memberhentikan aktivitas pengambilan air milik CV Hilal. Kemudian meminta agar lembaga wakil rakyat untuk memanggil pemilik perusahan, serta mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) segera mungkin.

“Kami juga meminta pada DPRD dan dinas terkait untuk segera mengecek perusahan air minum dalam kemasan yang beroperasi di Kelurahan Rabadompu Barat itu. Jika seluruh tuntutan tidak diindankan, maka akan melakukan gerakan besar-besaran bersama rakyat dan melakukan penyegelan kantor DPRD tersebut,” tegasnya.

Pantauan media, karena menunggu perwakilan anggota DPRD yang akan menerima masa aksi. Sempat terjadi aksi saling dorong antara mahasiswa dan aparat kepolisian. Bahkan kaca depan kantor pecah diduga akibat dipukul.

Namun beberapa saat kemudian situasi berhasil tenang kembali, setelah anggota DPRD Amir Syarifuddin, Edy Ikhwansyah, Yogi Prima Ramadhan menerima massa aksi.

*Kahaba-04